Sidang Tipikor Timah, Vonis Eks, Dirut M. Riza Pahlevi Dan Eks. Dirkeu PT. Timah Tbk Emil Emindra 8 Tahun, Helena 5 Tahun Dan MB. Gunawan 5.5 Tahun.




Sambar.Id Jakarta - Sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Senin (30 Desember 2024), atas 4 terdakwa selesai. Ke 4 terdakwa diganjar vonis masing-masing:


1) Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan


2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.


3) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, 5 tahun dan 6 penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.


4) Direktur Money Changer PT QSE Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.


Persidangan ke 4 terdakwa dengan Ketua majelis Hakim adalah Rianto Adam Pontoh beranggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati.


Untuk diketahui, hari ini, selain pembacaan vonis 4 terdakwa, pada sidang yang berbeda hari ini juga akan ada persidangan pembacaan dakwaan untuk terdakwa masing-masing:


1) Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (Babel) Supianto, 


2) Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, 


3) Eks Dirjend Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Arion.


Dengan agenda pembacaan dakwaan ini, berarti hanya tinggal 2 tersangka yang belum disidang di tahun 2024 ini, yaitu hendri Lie dan adiknya Fandi Lingga.***

Lebih baru Lebih lama