Sambar.Id Baturaja - Dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2024, Rutan Baturaja memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk apresiasi dan perhatian dari pemerintah terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Rabu (25/12/2024)
Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif mereka dalam mengikuti berbagai program pembinaan di Rutan. Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan dan proses pembinaan, serta mempererat rasa kebersamaan dalam semangat Natal.
Dalam kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid, beserta jajarannya turut mengikuti pelaksanaan pemberian remisi secara virtual melalui Zoom yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik. Selama menjalani masa pidana, sebagai wujud apresiasi atas upaya mereka dalam berintegrasi kembali ke masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid.
Warga binaan penerima remisi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pembinaan yang telah diterima selama berada di Rutan Baturaja. “Terima kasih atas bimbingan petugas di Rutan Baturaja. Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ungkapnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, sehingga siap menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.(A1113L)