Sambar.Id Jakarta – Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Samira Regency, Bekasi, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pinrang.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: HB Pinrang (59), Laki-laki, Indonesia, Islam, Karyawan Swasta, Jl. Ambo Dondi RT/RW 001/001, Kelurahan/Desa Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berisi permohonan bantuan untuk memantau/mengamankan Tersangka HB pada perkara tindak pidana korupsi dalam perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2007 s.d. tahun 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.486 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Saat diamankan, Tersangka HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Lalu, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)