Saepuloh Kadus Desa Karangtengah Kecamatan Kadungora, “122 Pemilik Lahan Tanah Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol GETACI Sudah Dibayarkan”


GARUT, JABAR, SAMBAR.ID - Pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pembangunan jalan tol Gedebage, Tasik Malaya, Cilacap (GETACI) diwilayah kecamatan Kadungora kabupaten Garut, Jawa barat terus dilakukan secara bergulir, berawal dari desa Karangmulya, desa Mandalasari, desa Hegarsari, desa Talagasari dan desa Karangtengah. UGR tersebut dilakukan untuk pembayaran tanah, tanaman, bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah.

Saepuloh kepala dusun 3 wilayah desa Karangtengah yang ditemui SAMBAR.ID pada 4 Desember 2024 usai kegiatan pemberian uang  ganti rugi, di aula Amanda Jalan Rancasalak desa Karangtengah mengaku, masyarakat pemilik lahan tanah yang terdampak proyek strategi nasional jalan tol GETACI diwilayah desa karangtengah, sebanyak 300 lebih bidang pemilik tanah kosong dan bangunan di area pemukiman warga kampung Cilegong dan area perkebunan (hutan/pasir) dan yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 122 bidang pemilik tanah pada hari Rabu 4 Desember,

“dan untuk sisanya yang belum terbayarkan akan dilaksanakan pembayaran nanti pada tahap ke-2, dengan jadwal belum bisa dipastikan, menurut bocoran sudah direncanakan oleh tim pembebasan lahan akan dibayarkan sebelum Idul fitri 2025 mendatang, tapi itu pun belum tentu kepastiannya masih harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada tim pelaksana kegiatan di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang kebenarannya”, ungkapnya.


Saepuloh - Kepala Dusun 3 Desa Karangtengah Kec. Kadungora


"Harga tanah saat ini yang dibayar oleh tim pembebasan lahan tanah proyek pembangunan jalan tol Getaci sifatnya tidak merata atau bervariasi, untuk lahan tanah kosong perkebunan (pasir/hutan) nilainya tidak akan sama dengan lahan tanah permukiman warga juga bagi nominal harga perkebunan itu tergantung pada penilaian tim appraisal pada tempo yang lalu, kemungkinan besar appraisal akan menilai dari segi kondisi lahan tanahnya sendiri, apakah termasuk katagori lahan produktif atau tidak produktif,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Saepuloh yang akrab disapa Uloh, “kami berharap kepada pemilik lahan yang terdampak proyek tol Getaci dan belum menerima surat undangan pemberian uang ganti rugi, jangan tanggung untuk bersabar menunggu, saat ini proses terus berjalan”.

“Juga kepada pihak dinas terkait pembebasan lahan tanah proyek pembangunan jalan tol Getaci, dimohon segera melakukan pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Getaci harus segera dibayarkan”, pungkasnya.


 

 

 


Jurnalis : Agus Suhana (Kabiro Garut)

Lebih baru Lebih lama