Resah Karena Mafia Tanah, Kuasa Hukum Warga Morut Sambangi Gedung DPRD Sulteng


CAPTION : Kuasa hukum dari Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako Sambangi Kantor Gedung Rakyat Sulteng Guna audiensi dengan Anggota DPRD melaporkan dugaan Mafia Tanah di Morut/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dugaan meresahkan dan merajalelanya mafia tanah di wilayah Morowali, Kuasa hukum warga Morowali Utara menyambangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (12/12/2024).


Kepada awak media, Kuasa hukum dari Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako yakni Advokat Vebry Tri Haryadi, Advokat Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, Setyadi dan serta Andry Djayadi dari rumpun keluarga Keru Puwalanga menjelaskan kedatangan mereka mengadukan bahwa tanah milik kliennya yang terletak di Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.


Tanah klien mereka telah dirampas dan secara melawan hukum sehingga meminta Wakil rakyat di DPRD Sulteng untuk menggelar rapat dengar pendapat menyikapi adanya mafia tanah di Sulteng.


"Tanah milik klien kami tercatat pada tiga register di Kelurahan Bahontulan yaitu register nomor. 311/67/XII/2008, register nomor 593.3/65/X/2011 dan register nomor 593.3/31/Kel.BTL/XI/2011 yang keseluruhannya dengan luas 8 hektar. Namun telah dirampas haknya secara melawan hukum oleh permainan mafia tanah," beber Vebry Tri Haryadi.


Lanjut, Haryadi dugaan adanya mafia tanah di Morowali Utara ketika perusahaan pertambangan PT. Afit Untas Jaya yang masuk dan mengelola di wilayah Morowali Utara, ternyata adanya permainan dengan merekayasa, manipulasi terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) secara melawan hukum. 


"Tanah klien kami telah dirampas oleh mafia tanah. Kami punya bukti-bukti mengenai hal itu terutama menghilangkan hak atas tanah klien kami yang saat ini telah dikuasai PT. Afit Untas Jaya secara melawan hukum," kata Haryadi lagi.


Hal lain disampaikan Moh. Fadly, Advokat Victor H.G Kuhu dan Advokat Setyadi yang menyatakan Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara untuk ikut bertanggungjawab terhadap tanah-tanah masyarakat yang dirampas secara melawan hukum.  


"Kami dalam permohonan hearing atau meminta rapat dengar pendapat ke Wakil rakyat khususnya komisi I DPRD Sulteng meminta untuk ikut dihadirkan gubernur Sulteng, bupati Morowali Utara, camat, lurah, pihak perusahaan PT. Amit Untas Jaya dan pihak terkait lainnya untuk dihadirkan sehingga jelas dan terang mengenai adanya dugaan mafia tanah di Morowali Utara dan atau di Provinsi Sulteng yang harus kita perangai bersama-sama," jelas ketiga Pengacara ini.(***)

Lebih baru Lebih lama