SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Merasa diancam, diculik dan terancam di perbincangan WhatsApp grup (WAG), seorang relawan pasangan calon nomer tiga melapor ke polisi. Menurutnya, ia melapor karena sudah ada niat secara verbal diperbincangkan dalam WAG.
Pelapor menyebut dalam percakapan WAG Paslon nomer satu, duganya, dirinya disebut- sebut. Bahkan foto KTP diposting dan menjadi topik percakapan.
Bahkan arahnya pada permulaan niat untuk menculik, membuang dan tindak kekerasan lainnya. Ia pun mengaku dirinya mulai terganggu keamanannya.
Adalah Wasir Muhaemin. Relawan Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng. Melapor ke Polres Morowali dengan Nomor laporan 247, Reskrim Polres Morowali tertanggal 06 Nopember 2024. Ia pun sudah di BAP penyidik kemarin, 9 Desember 2024.
Menurutnya, yang diterangkan kepada awak media bahwa Tim Paslon yang merasa kalah ada Dugaan pelanggaran pada Pilkada Morowali tahun 2024-2029 yang berbuntut pengancaman dan penyebaran data Pribadi milik salah satu tim Pemenang paslon 03.
Keadaan ini memicu Reaksi pendukung paslon yang merasa kalah sampai melakukan diskusi di grub Whatshap internal (Grub bersama Pemenangan 01) dengan nada Mengancam dan menyebarluaskan data Pribadi Salah satu tim Pemenang paslon 03 Morowali.
Yang sangat disayangkan adalah, Hal ini dapat merusak tatanan Demokrasi yang sering di gaungkan oleh Penyelenggara agar Berpolitik riang gembira, konsep yang menekankan pentingnya kebersamaan, kerjasama dan kesenangan dalam menjalankan perpolitikan dimorowali.
Ini berarti menjalankan aktivitas politik dengan cara yang positif, menyenangkan dan tidak konfrontatif dan provokatif.
Tapi sangat kita sayangkan ada orang-orang yang coba mencederai nilai-nilai tersebut Dengan melakukan Pengancaman terhadap Tim paslon 3 (Wazir Muhaemin) yang dibuktikan dengan foto percakapan mereka digroup.
Dalam percakapan digroup itu mereka Merencanakan Penculikan terhadap saudara Wazir muhaemin dan sampai Menyebarkan data Pribadi Tim Relawan 03 Berupa KTP Di Media sosial (Grub WhatShap) dan jelas regulasinya di atur dalam Undang-Undang sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Apa lagi sampai melakukan Pengancaman Ingin menculik salahsatu tim paslon 03. Merasa diancam dan ingin dianiaya, maka Wazir Muhaemin melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan menyerahkan bukti-bukti percakapan digroup whatshap. (***)
Source : Kailipost.com