SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Lagi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu merilis catatan akhir tahun 2024, tercatat ada enam peristiwa pelanggaran kemerdekaan pers, baik berupa kekerasan verbal maupun intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja di Sulawesi Tengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya melalui keterangan persnya di Sekretariat AJI Kota Palu pada Selasa, (31/12/2024).
"Kekerasan tersebut sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Catatan Akhir Tahun AJI Kota Palu, dan tidak menutup kemungkinan adanya kekerasan terhadap jurnalis yang tidak terlaporkan, atau luput dari pantauan AJI Palu. “kata Agung di hadapan wartawan
Menurut Jurnalis Radar Sulteng itu, kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi setiap tahun ini patut menjadi perhatian dan kepedulian kita semua.
“Bagaimana tidak, di era arus informasi yang tidak terbatas ini, semua pihak harus menghargai peran jurnalis sebagai pengemban fungsi kontrol sosial dan penyedia informasi yang benar kepada masyarakat, ungkapnya.
Dijelaskannya, kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis bukan hanya penyerangan terhadap individu, tetapi juga penyerangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Padahal, karya jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Maka apabila masih ada yang mencoba melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang serius di negeri ini.”ungkapnya
Sementara itu, Nurdiansyah Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu menegaskan, atas serangkaian peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sulteng yang terjadi sepanjang tahun 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dengan ini menyatakan sikap, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis yang sedang/bertugas maupun kekerasan yang diakibatkan oleh karya/produk jurnalistik lainnya.
Dirinya menghimbau kepada aparat penegak hukum, apabila hal serupa kembali terjadi, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Mengingatkan kepada semua pihak, baik individu maupun lembaga untuk menghormati tugas jurnalis.
"Kami Menyatakan solidaritas penuh terhadap setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Kami juga menghimbau kepada perusahaan media untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang maksimal kepada jurnalisnya,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa AJI Palu siap memberikan advokasi (bantuan dan pendampingan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan.
“Himbauan kepada jurnalis, hindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja. Jika mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum. Selalu gunakan identitas pers guna meminimalisir risiko.
"Selalu patuhi Kode Etik Jurnalis/Jurnalis. AJI Palu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak dasar yang harus kita jaga bersama. Sebab tanpa kemerdekaan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik.” pungkas dia. (**/Red).
Source : AJI Palu