PT Sumber Samudera Makmur Diduga Langgar Hak Pekerja, Puluhan Karyawan Serahkan Kuasa ke SBSI 1992 Batam


SAMBAR.ID, BATAM – PT Sumber Samudera Makmur, yang beralamat di Jl. Bawal Kav. IV, Kelurahan Batu Merah, Kota Batam, tengah dihadapkan pada dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Kasus ini mencuat setelah puluhan karyawan perusahaan tersebut menyerahkan kuasa kepada Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 1992) Kota Batam untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Ketua SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, SH, secara resmi menerima kuasa dari puluhan pekerja pada Minggu, (1/11/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan pemaksaan perusahaan terhadap karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri pada 16 Oktober 2024. Pemaksaan tersebut diduga disertai ancaman pelaporan ke pihak berwajib jika karyawan menolak.

Selain itu, para karyawan yang telah menandatangani surat pengunduran diri mengungkapkan bahwa perusahaan tidak membayarkan hak-hak mereka, termasuk gaji, sisa kontrak kerja, dan uang kompensasi. Bahkan, perusahaan dikabarkan terus memberikan ancaman kepada karyawan yang berupaya menuntut haknya.

Salah satu korban, Darmarulan, mengungkapkan ketidakadilan yang dialaminya. “Hak-hak saya belum dipenuhi oleh perusahaan. Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini,” tuturnya. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ari Pendri, yang mengaku dipaksa mengundurkan diri tanpa alasan jelas dan belum menerima gaji. “Saya sudah bekerja setengah bulan, tetapi gaji saya ditahan,” katanya. 

Korban lainnya, Pajri Hermawan, menyebutkan bahwa gaji untuk 19 hari kerja belum dibayarkan. “Saya meminta agar hak-hak saya segera dipenuhi,” tegasnya.

Sebanyak 30 karyawan lainnya melaporkan pengalaman serupa, yakni dipaksa mengundurkan diri tanpa mendapatkan hak-hak sesuai kontrak kerja yang disepakati.

Ketua SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, SH, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak para pekerja. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Kami akan mengambil langkah tegas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum, untuk memastikan hak-hak mereka dipulihkan,” ujarnya.

SBSI 1992 telah menerima berbagai dokumen pendukung dari para karyawan, seperti salinan kontrak kerja, surat pengunduran diri yang ditandatangani secara paksa, bukti komunikasi, slip gaji, dan bukti transfer pembayaran.

Para pekerja berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menangani kasus ini, memberikan keadilan, dan memastikan hak-hak pekerja dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Wwn) 
Lebih baru Lebih lama