Sambar.id Bengkulu – Proyek renovasi pagar permanen pos pengamanan dan fasilitas masyarakat pada kantor imigrasi kelas I TPI bengkulu, sumber dana APBN Dengan pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai RP.1.300.000.000, kontraktor pelaksana PT. Rahmat Samawi Utama konsultan pengawas CV. Tri Putra, masa pelaksanaan 45 hari kalender masa pemeliharaan 180 hari kalender.23/12/2024.
Hasil pantauan beberapa awak media yang mana kegiatan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.
“Pasalnya hal itu terlihat dari pemasangan ACP yang diduga mengunakan merek SEVEN di oplos dengan merek MARKS, yang mana merek SEVEN seperti yang diketahui pada umumnya adalah merek yang berkualitas bagus, sehingga diduga untuk meraup keuntungan material tersebut di oplos oleh kontraktor pelaksana.
Disisi lain jika di lihat dari pekerjaan proyek tersebut masih jauh dari kata selesai masih banyak item yang belum di kerjakan, melihat waktu yang sudah hampir tutup tahun tidak menutup kemungkinan proyek tersebut berpotensi putus kontrak.
Tidak sampai disitu awak media juga melihat tukang yang bekerja tidak mengunakan APD/K3, yang mana Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama.
Sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.
Saat di konfirmasi di lokasi kegiatan proyek tersebut salah seorang pengawas pekerjaan proyek tersebut tidak mau memberikan keterangan apa yang awak media pertanyakan. 21-12-2024.
Hingga berita ini di terbitkan belum dapat di konfirmasi PPTK kegiatan dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan terkait dugaan oplosan material ACP dan K3.
(SJ )