Alwi Agus Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Makassar |
Menurtnya Polda Sulsel setengah hati memperoses hukum para tersangka karena ketiga belum ditahan padahal sudah tersangka yakni Mira Hayati, suami Fenny Frans bernama Mustadi Dg Sila, dan Agus Salim. Sabtu (21/12/2024)
Baca Juga: Indonesia Negerinya Polisi?, Rakyat Numpang Nonton!
Alwi agus selaku ketua Bidang PTKP HMI Cabang Makassar menyoroti kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri yang sampai saat ini tidak ditahan polisi
Alwi menambahkan bahwa Ada apa dengan Polda Sulsel yang tidak menahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri? Banyak pihak menyayangkan Polda Sulsel tidak menahan 3 tersangka itu padahal kasusnya viral dan banyak korban yang menggunakan skincare bermerkuri produksi para tersangka.
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
Alwi juga menganggap bahwa ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan,
"kasus yang dialami masyarakat pada umumnya. Seprti kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya," bebernya
Baca Juga: Buntut Kasus Perampasan Mandek 10 Bulan, Gema LMP Demo Polda Sulsel
DY yang dijadikan tersangka langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.
"Maka dari itu Kami meminta kepada Propam Polda Sulsel untuk turun tangan terkait pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik yang kami anggap ada perbedaan perlakuan Khusus kepada kasus Skincare yang sampai saat ini tidak ada penahanan," tegasnya (*/agus)