SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H. Musliman MM menegaskan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM) terkait pengolahan emas di Kelurahan Poboya sudah terkonfirmasi.
Hal tersebut berdasarkan penulusuran dirinya, bahwa kelengkapan dokumen izin perusahaan tersebut lengkap dan memiliki izin menambang.
Dari hasil data pengecekan Dokumen, kata Musliman, terdapat NIUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
"Izin ini ditandatangani Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat Menteri Investasi. Hal ini untuk menampik kabar yang mensoalkan perusahaan itu tidak memiliki izin," kata Musliman yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulteng itu, Selasa (17/12/2024) di kantornya.
Ia menerangkan, izin tersebut berisi daftar klasifikasi usaha di subsektor sarana data pengolahan sumber daya alam.
"Jadi dia mengolah, memurnikan. Nah, misalnya kolam-kolam itu dimurnikan, namanya HLF atau Heplist. Kemudian, fasilitas bengkel menggunakan truk, pembukaan lahan. Membuka lahan itu menggali. Jadi kalau dibilang mengupas dulu memang wajar karena klasifikasi usahanya," ungkapnya.
Menurut Musliman, untuk izin operasional truk pengolahan itu sepenuhnya ada di PT Citra Palu Mineral (CPM). Sebab, kontrak kerja (KK) atau perjanjian kerja PT CPM itu dikontrak dengan PT AKM.
"Kontrak operasi dan pemeliharaan, kontrak kerja. Perjanjian kontrak kerja sama itu namanya eksklusif antara PT CPM dengan PT AKM, jadi dia yang berhak melakukan pengolahan," terang mantan Kepala OPD di Pemkot Palu itu.
Musliman juga mengungkapkan, di dokumen pajak PT AKM semuanya sudah lengkap. "PT AKM tetap bayar pajak, ada buktinya. Padahal yang harus menjawab pertanyaan ini adalah PT CPM, karena dia yang punya kontrak dengan PT AKM," sarannya ke awak media. (Tim Red).