Sambar.Id Sumenep - Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 15,76 gram. Kamis (5/12/2024)
Waktu kejadian hari Rabu, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 16.30 Wib. Tempat kejadian perkara di rumah terlapor atas nama BEI (46) Alamat Dsn. Bhaba RT/RW 002/014, Ds. Palasa, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 2,7 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,03 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,38 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 4,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 0,27, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol plastik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam," ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kec. Talango. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI," jelasnya.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW : 002/014 Desa Palasa Kec. Talango. Yang kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," jelas Akbp Henri
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
(asni)