SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap terkait tindak pidana pembunuhan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dan alat bukti yang ditemukan yang terjadi pada hari Senin (9/12) sekira pukul 20:30 WIB di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Wakapolres menerangkan, terduga pelaku AS (39 tahun) yang masih merupakan tetangga TW (41 tahun) selaku korban pembunuhan, dengan motif dendam pribadi. Dimana, pelaku menduga istrinya dan TW ada hubungan, sehingga AS dendam dan berencana melakukan penganiayaan. Selasa (10/12/24) siang
"Motif pembunuhan sementara masih didalami dan ini ada permasalahan pribadi yang sempat dimediasi hingga 2 kali di Kelurahan namun masih ada dendam," ucap Kompol Andria Diana Putra SE., MH.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa memaparkan kronologis seminggu sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan pisau yang sudah diasah dan ketika AS melintas di depan toko rumah korban, AS turun dari kendaraanya dan memanggil korban.
Namun, TW yang mengetahui AS membawa pisau segera berlari ke sebelah rumahnya dan dikejar oleh AS hingga berhadapan langsung menghunuskan pisaunya ke dada TW satu kali di dada dan 3 kali di punggung.
"Penusukkan satu kali mengenai dada, setelah itu korban berusaha lari dan terjatuh. Selanjutnya pelaku menindih tubuh korban dan melakukan penusukan 3 kali di arah punggung, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sesaat dirawat RSUD Soedarsono, Purut," papar Iptu Choirul Mustofa.
Hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, ancaman hukuman selama 20 tahun. Pasal 338 terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Kemudian disubsiderkan dengan pasal 355 ayat 2 penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku sebelumnya juga memiliki catatan kriminal yang dilakukan sudah 3 kali dengan pernah mendekam di prodeo pada tahun 2002, 2006, dan 2019. (*)