Toga tomas saat ditemui tim (doc.foto) |
Hal itu membuat kebingungan warga setempat karena ketua panitia sebab satreskirim Polres Cianjur Polda Jabar tangkap ketua panitia pembangunan dua ruas jalan tersebut karena sumber dana tidak bersumber dari pemerintah seperti APBN, APBD maupun ADD/DD.
Baca Juga: Joko Widodo: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Kedua ruas jalan yang dimaksud yakni ruas jalan Pondok Pesantren Riyadul Muta'alamin Ar Rosyadiyah dan Ruas Jalan TPU Babussalam warga Tegalega, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Saat pengukuran dihadiri bhabinkamtibmas setempat (doc.foto) |
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
"Sebelum dilakukan pekerjaan sebelumnya bentuk panitia pelaksana dan disepakati sebagai ketua, sekertaris dan Bendahara Panitia pelaksana dan pengawasnya karena jalan tersebut merupakan lahan/tanah pemberian perusahaan," ucap tomas saat ditemui
Terkait penangkapan yang dilakukan dan menahan hanya ketua panitia pembangunan, Toga sangat menyayangkan pihak polres Cianjur karena tidak menahan pihak yang terlibat.
"Seharusnya menahan semua pihak yang terlibat terkait pembangunan tersebut Kenapa hanya cuma satu orang dan saya menganggap bahwa pihak kepolisian tidak adil," jelas salah satu Toga saat ditemui.
Penampakan dua Ruas Jalan yang dibangung (doc.foto) |
Terkait penahanan apa yang di alamatkan kepada pada ketua panitia bahwa melakukan penambangan ilegal namun ditanggapi oleh pihak keluarga keluarga panita saat ditemui di kediamannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat
"Memang betul ada penjualan akan tetapi hasil penjualan itu dipakai untuk beli semen beli bayar upah Tukan karena cuma hari Jumat kerja bakti bersama warga di sini namun apalagi jalan tersebut dibangun berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat atau warga disini, dan diratakan dulu karena berhubungan tidak rata maka kita menggunakan alat berat Adapun untuk timbungannya itu karena terlalu ini makanya dibawa keluar karena di sini kan ditaruh di mana Mau dibawa dari hasilnya itu beli semen dan sebagainya," katanya
Polres Cianjur berhasil ungkap kasus penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Cipanas.(Foto: Robbi) |
Dilangsir RADARCIANJUR.com- Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan di atas tanah hibah masyarakat di Kampung Tegallega, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Senin (16/12).
Seorang tersangka berinisial HS (64), yang bertindak sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab kegiatan, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin pada Selasa, 11 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pada Oktober 2024, warga Desa Palasari menerima hibah tanah seluas 3 meter x 13.000 meter dari PT Pondok Tirta Sentosa. Hibah ini bertujuan untuk pembangunan jalan umum dan akses menuju pemakaman desa. Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, warga membentuk panitia dan menunjuk HS sebagai ketua sekaligus penanggung jawab kegiatan," terang AKP Tono.
TPU dan Ponpes (doc.foto) |
Dalam rapat warga, diputuskan bahwa biaya pembangunan jalan akan ditutupi dengan menjual pasir yang ada di lahan hibah tersebut.
"HS meminta bantuan seorang warga berinisial Z untuk membeli pasir dengan pembayaran di muka, yang digunakan untuk menyewa alat berat. Z menyetujui dan menyediakan excavator untuk kegiatan penambangan," tambahnya.
Pasir tersebut dijual seharga Rp600.000 per kubik. Namun, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga termasuk dalam kategori penambangan ilegal.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti,
antara lain:
Berita Acara Pembentukan Panitia Jalan (doc.foto) |
antara lain:
1. Satu unit excavator merek Sany berwarna kuning
2. Satu buah kunci excavator
3. Tiga buku catatan keuangan kegiatan.
Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Mbah Grandonk)
BERSAMBUNG....