SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menseriusi dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, dengan memeriksa tiga saksi pelapor di ruang Subdit III Tipidkor, Jumat (13/12/2024).
Kepada awak media, Pengacara Vebry Tri Haryadi yang mendampingi para saksi mengatakan sangat mengapresiasi terhadap pihak Polda Sulteng. "Saya sangat memuji kinerja dari Penyidik Polda Sulteng.
"Sebagai Kader Gerindra tentu kami mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari Polda Sulteng untuk menjawab program Presiden RI Prabowo Subianto terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dalam program 100 hari kerja dalam bersih-bersih Indonesia dengan program Asta Cita," kata Ketua Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya Sulut ini.
Lanjut Haryadi yang dikenal vokal ini dan telah mendirikan kantor Hukum Satria Garuda Tadulako di kota Palu bersama empat Pengacara lainnya, Advokat Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, Setyadi danAndry Djayadi, tentu mengharapkan dituntaskan segala dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia teristimewa di Sulteng.
"Sebagai orang Palu yang lama merantau di luar daerah, saya bersama teman-teman Pengacara Satria Garuda Tadulako akan mengawal terhadap dugaan korupsi Bansos yang dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng berinisial M. Dan kami tidak main-main karena Bansos itu untuk masyarakat membutuhkan dan bukan menggunakan uang rakyat," tegasnya.
Sementara dari pantauan sejumlah wartawan, tiga saksi pelapor diperiksa oleh tim Tipidkor Subdit III Polda Sulteng pasa pukul 09.00 WITA hingga Pukul 11.30 WITA.
Dimana Saksi sebelumnya telah dipanggil secara patut dengan panggilan resmi untuk memberikan keterangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bansos di Kota Palu
dari Oknum legislator.
"Dalam modus tindakannya dengan memainkan bantuan bagi masyarakat kecil dengan kelompok usaha bersama (Kube) di tahun 2023 dan 2024 di Dinas Sosial Kota Palu, bahkan dari keterangan satu saksi ada bantuan di Dinas lainnya menjadi perhatian serius, dimana bantuan itu dimonopoli sedemikian rupa dengan manipulasi, sehingga nama kelompok Kube tetap ada, namun penerimanya adalah orang lain," Jelas Haryadi.
Seperti diketahui, sebelumnya dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, Jumat (08/11/2024).
Aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, setelah Pengacara menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator tersebut.(***)