Peringati HAKORDIA, Kejari Palu Musnahkan Ratusan Babuk Narkotika dan Pidum, Berikut Rinciannya

CAPTION : Kejaksaan Negeri Palu telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum/F-Intel Kejari Palu .


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Palu telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum yang disaksikan oleh Kepala Kajari Palu Mohamad Rochmadi, Kapolresta Palu, diwakili Kasat Narkoba, Dandim 1306 Kota Palu, dan Wali Kota Palu diwakili Kabag Hukum.


Tak ketinggalan Kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, Perwakilan DPRD Kota Palu, serta para Kasi dan Kasubag serta seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu, Senin, (9/12/2024).


Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor : PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.


Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara Narkotika, dan 5 perkara tindak pidana umum periode bulan November 2024, dengan rincian sebagai berikut :


Tindak Pidana Narkotika sebanyak 22 Perkara, dengan barang bukti Shabu-Shabu dengan berat total ± 1918,75 Gram, beberapa Handphone, Kalkulator, dan Timbangan Digital.


Kemudian Tindak pidana Umum lainnya sebanyak 5 perkara, yang berasal dari tindak pidana Penganiayaan, Pencurian, UU darurat, dengan barang bukti berupa Handphone, dan beberapa senjata Tajam.


Untuk barang bukti (Babuk) terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 73,74 Gram milik terpidana Gunawan Mendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.



Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar, di masak, digurinda dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 10.40 WITA dengan aman dan lancar.


Rangkaian kegiatan tersebut diatas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan dan BNN, untuk bersinergi dalam pelaksanaan P4GN. 


Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.


Dengan adanya kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tesebut merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan putusan Hakim.


Sementara itu melihat banyaknya barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan baik barang bukti Tindak Pidana Umum berupa Narkotika maupun barang bukti lainnya, menunjukkan bahwa di Kota Palu masih sangat tinggi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. (Ibra/Red)


Source : Kasi Intel Kejari Palu.

Lebih baru Lebih lama