Sambar.Id Gorontalo - Pembinaan pelaku usaha depot air minum isi ulang dapat dilakukan oleh dinas kesehatan ataupun lembaga terkait, dimana pembinaan tersebut dapat meliputi bidang pengawasan, pembinaan, dan menjalin kerja sama antara pelaku usaha dengan petugas puskesmas, sekaligus memberikan sosialisasi teknis perizinan OSS berbasis risiko, dimana pihak dinas kesehatan akan bertanggung jawab untuk mengawasi kualitas air minum depot tersebut.
Adapun kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pj Walikota Gorontalo, DR. Ismail Madjid, didampingi Kadis Kesehatan kota gorontalo, Mohamad Kasim, dinas Perindag bidang perizinan, perumda mutiara tirta, Hakli, serta pelaku usaha air depot isi ulang yang tergabung dalam Asdamin - Go, yang pelaksanaannya di hotel Grand Q hari jum'at 13/12/2024.
Dalam sambutannya Pj. Walikota mengatakan, di kota gorontalo, pelaku usaha depot air minum begitu tumbuh pesat pada masa sekarang ini, dan memiliki arti penting dalam penyediaan air bersih, sehingga sangat mudah terjangkau oleh kalangan masyarakat, namun dilain pihak, keberadaan depot air minum memiliki risiko terhadap kesehatan masyarakat jika tidak dikelolah sesuai dengan persyaratan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan hygiene sanitasi depot air minum sebagai upaya untuk mengurangi faktor yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran terhadap air minum, " ujarnya.
Selain itu, " ucapnya, ada beberapa ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, agar bisnis ini mendapat legalitas dan ini penting untuk dilengkapi, karena akan membantu perkembangan dunia usaha ke depan, serta akan lebih mudah mendapat kepercayaan masyarakat, juga pemerintah setempat, " tandasnya.
Terakhir dalam sambutannya, untuk legalitas usaha akan diperoleh apabila telah mengurus perizinan, yang saat ini sudah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko lewat akses sistem online single submission ( OSS ), dan hal ini mengacu pada Permenkes No 14 tahun 2021 yang mengatur tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan dalam berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, dan perubahan Permenkes No 2 tahun 2023 yang mengatur tentang peraturan pemerintah yang mengacu pada kesehatan lingkungan, " tutupnya.
( S.10 )