Pemberantasan Korupsi di Sinjai!, Hanya Sebuah Ilusi Sebab Musiman 5 Tahunan?

Oleh: Nurzaman Razak
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Pemberantasan Korupsi Di Sinjai, Hanya Sebuah Ilusi sebab Masih tercatat, pada Pilkada Sinjai 2024 lalu, di berbagai kesempatan para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, menggemakan komitmennya untuk mencegah dan memberantas korupsi di Sinjai.


Hasil Pilkada tersebut, melahirkan Paslon terpilih dan ternyata Paslon yang terpilih ini, lebih lantang menggemakan pemberantasan korupsi di era kepemimpinannya.


Konsep yang pernah dia tawarkan dalam pemberantasan korupsi di Sinjai yakni melalui strategi penindakan, pencegahan, serta pendidikan masyarakat.

Baca Juga: Sebelum Pelantikan Bupati Terpilih, FPMS Minta PPATK Merilis Aliran Dana Pinjaman Pemkab Sinjai

Ketiga strategi itu, sebenarnya “lagu lama” yang kembali digemakan untuk dilaksanakan pada era kepemimpinan nya usai dilantik Februari 2025 mendatang.


Tapi masyarakat Sinjai tidak perlu menafikan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi seperti itu. Yang pastinya, masyarakat punya kepatutan untuk menyaksikan realisasi dari komitmen seperti itu lima tahun mendatang. Apakah mereka konsisten dengan komitmennya itu.


Peranan APIP


Korupsi merupakan salah satu ancaman terbesar dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga di pemerintahan desa.  Tantangan ini tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga menyebar di berbagai wilayah daerah, termasuk hngga  pada level pemerintahan desa.


Seiring dengan semakin kuatnya desentralisasi pemerintahan, potensi korupsi di daerah juga semakin meningkat. Oleh karena itu, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat krusial dalam mendukung upaya pencegahan dan pengawasan terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.

Baca Juga: Bak Dimakan Rayap, Proyek 25 Milyar, Kadis PUPR Sinjai Bungkam

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah unit yang bertanggung jawab atas pengawasan internal di dalam pemerintahan. APIP mencakup berbagai entitas yang berperan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 


Di tingkat daerah, APIP berada di bawah Inspektorat Daerah dan berfungsi untuk memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan.


Secara garis besar, tugas APIP meliputi pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintah, baik dari segi administratif, keuangan, hingga pengawasan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, APIP memainkan peran penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas di lingkungan pemerintahan.


Di sini, peran APIP sangat penting dalam menjalankan fungsi pencegahan, mendeteksi, dan menangani dugaan korupsi yang terjadi di daerah. Berikut adalah beberapa peran utama APIP dalam upaya pencegahan korupsi:


Oleh karenhya, peran APIP tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga pada upaya preventif melalui pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan. APIP sering mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada pegawai pemerintahan daerah terkait dengan pencegahan korupsi, penerapan good governance, serta etika dalam pelayanan publik.


APIP memiliki peran penting dalam mendeteksi dini adanya potensi penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah. Melalui pemeriksaan secara berkala, APIP dapat menemukan indikasi awal dari potensi korupsi. Dengan adanya deteksi dini, tindakan preventif dapat segera diambil, sehingga korupsi dapat dicegah sebelum berkembang lebih jauh.

Baca Juga: Dibalik Ketenaran Bupati Sinjai Membangun Hingga Jalan Mulus Terasa Diakhir Jabatan 

Selain itu, APIP juga bisa memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan, sehingga celah-celah yang berpotensi untuk disalahgunakan dapat segera diperbaiki. Deteksi dini yang dilakukan oleh APIP menjadi salah satu alat yang efektif dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.


Dalam menjalankan perannya, APIP tidak bekerja sendiri. APIP sering kali bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam hal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. APIP dapat memberikan data, informasi, dan hasil pemeriksaan yang dapat digunakan oleh penegak hukum dalam proses investigasi.


Meskipun peran APIP sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh APIP, antara lain:Sumber Daya yang Terbatas, Independensi, Kompleksitas Kasus Korupsi, 


Untuk memperkuat peran APIP, dalam pencegahan korupsi, perlu dilakukan sejumlah upaya penguatan, antara lain:Peningkatan Kapasitas SDM melalui Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi para pegawai APIP perlu terus dilakukan agar mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan.


Peningkatan Anggaran dan Sarana: Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat fungsi APIP, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.


Penguatan Regulasi: Aturan yang mendukung independensi dan integritas APIP perlu diperkuat, agar APIP dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.


Sumbang Saran


Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.


Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi  sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.


Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi.Dengan melalui  Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.


Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.


Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.


Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (dari berbagai sumber)

Lebih baru Lebih lama