Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Korupsi Komoditas Timah 300 T Di PN Jakpus Terhadap Harvey Moeis Cs.



Sambar. Id Jakarta ||Akhirnya mendekati babak akhir persidangan Kasus Korupsi Timah yang merugikan keuangan negara 300 Triliun Rupiah pihak JPU Kejagung RI melakukan penuntutan kepada para terdakwa senin 09/12/2024.



Berikut ini detail tuntutan 10 terdakwa yang lain:


1. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara


2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.


3. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 


4. Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.


5. Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.


6. Rosalina selaku General Manager PT TIN 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


7. Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.


8. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 


9. Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


10. Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.




Sementara Alwin Albar selaku eks.Direktur operasi PT.Tmah Tbk belum dilakukan penuntutan sejak ditetapkan tersangka dan dipindahkan dari lapas Bukit Semut Kab.Bangka ke tahanan Kejagung di jakarta,bersama Henry lee bos maskapai Sriwijaya Air yang ditangkap sejak buron dari Singapura dan ditangkap di bandara Soetta beberapa waktu lalu.



Yang lebih seru adanya sprindik baru terhadap cluster ESDM terkait penerbitan izin RKAB dan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan ,yang beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan terkait saksi dari ASN dinas ESDM Babel secara marathon sejak 11 november 2024 lalu di kantor Kejati kep.Babel oleh penyidik Kejagung RI..


(**)

Lebih baru Lebih lama