Sambar.Id Rohil - Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB " Mengabarkan, Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang a.n. Serda Sugianto bersama Penghulu Bangko Bakti a.n. Rudi berhasil menemukan dan mengamankan beberapa paket jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga a.n. Irawan yang beralamat di dusun Balam Utara RT.009/RW.04 Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, barang haram tersebut diduga ditinggalkan oleh ketiga orang terduga pelaku yang kabur saat akan dilakukan pengerebekan oleh Babinsa Ramil 05/Rimba Melintang beserta Penghulu Bangko Bakti.
B. Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB, Babinsa Ramil 05/RM a.n. Serda Sugianto mendapat telepon dari Penghulu Bangko Bakti a.n. Rudi untuk menyampaikan Informasi bahwa ada salah satu rumah warga yang terletak di dusun Balam Utara RT.009/RW.04 Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Danramil 05/RM memerintahkan Babinsa a.n. Serda Sugianto untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut bersama Penghulu Bangko Bakti.
Sekira pukul 17.00 WIB, Babinsa bersama Penghulu tiba di rumah yang dicurigai, pada saat akan dilakukan pemeriksaan ternyata rumah yang dicurigai tersebut sudah kosong ditinggalkan oleh pemiliknya, diduga kedatangan Babinsa dan Penghulu sudah diketahui oleh ketiga pelaku, sehingga ketiga pelaku sempat melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Babinsa dan Penghulu ditemukan beberapa barang bukti yang diduga baru saja digunakan oleh ketiga pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :
a) 2 (dua) unit timbangan Digital.
b) 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar berisikan butiran kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,58 gram.
c) 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram.
d) 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal bening warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram.
e) 1 (satu) buah alat hisap bong.
f) 1 (satu) buah bungkus plastik kosong klip merah berukuran kecil.
C. Dari keterangan yang diperoleh sebelum dilakukan pengerebekan oleh Babinsa dan Penghulu, warga melihat 3 (orang) yang diduga sebagai pelaku berada di dalam rumah tersebut, Adapun identitas ketiganya sbb:
1. Irawan selaku pemilik rumah
2. Didong yang diduga sebagai pengedar
3. Sunarya
D. Saat ini barang bukti diamankan di Kantor Koramil 05/Rimba Melintang, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis