Orang Tua Bejat" Di Palika Setubuhi Anak Tetangga Masih Di Bawah Umur Di Ciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan.




 Sambar.id Rohil ||  Pada Hari Ini Jum'at Tanggal 6 Desember 2024 Mengabarkan " Iming iming akan memberikan uang Rp 100 Ribu Rupiah, seorang pria setengah abad setubuhi anak tetangganya yang masih dibawah umur, diringkus Polsek Panipahan Polres Rohil. Senin 02 Desember 2024 Pukul 01.00 WIB.


Berusia 53 tahun, diringkus pihak berwajib karena dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 12 tahun 9 bulan dan masih pelajar, di setubuhi oleh laki-laki yang mengaku bekerja sehari hari sebagai nelayan dibawah rumahnya. Minggu 01 Desember 2024, Pukul 17.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S. Pd, membenarkan telah diamankan 1 laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Panipahan. 


Terlapor melakukan perbuatannya dimana saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya, kemudian dipanggil oleh pelaku dan mengajak nya untuk turun ke bawah kolong rumah pelaku, Setelah mereka turun ke bawah kolong selanjutnya terlapor berkata "Nanti ku kasih uang seratus " dan selanjutnya terlapor langsung membuka handuk dan menurunkan celana yang dipakainya. 


Setelah itu pelaku langsung duduk di tanah dan setelah korban langsung naik diatasnya. Dan korban naik pun disetubuhi oleh pelaku, Setelah selesai berhubungan badan kemudian terlapor memberikan uang kepada korban uang Rp 100 ribu rupiah dan setelah itu korban pulang ke rumahnya," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. 


Kemudian unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari ibuk korban bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tetangganya itu, Setelah menerima informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim langsung mengamankan terlapor di rumahnya, setelah diamankan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, itu sudah berkali kali dan selesai melakukan hubungan badan tetap memberikan uang Rp 100 ribu rupiah, dengan adanya pengakuan tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

   

Untuk barang bukti, 1 helai handuk warna abu-abu, 1 helai celana dalam pria warna hitam, 1 helai celana panjang warna krim, 1 helai baju lengan panjang warna hitam . 


1 helai celana dalam wanita warna coklat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor dijerat dengan. 


Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan," kata Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. 


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber :Humas Polres Rohil.

Lebih baru Lebih lama