Oknum Ketua Umum PKN Di Polisikan Di Duga Lakukan Ancaman Disertai Kekerasan Terhadap Perempuan

DMS Ketum PKN Dilaporkan Diduga Ancam Seorang Wanita


SAMBAR.ID//Bekasi -Sangat Di sayangkan perbuatan yang tidak terpuji di lakukan Oleh salasa Oknum Ketua Umum  Lembaga Swadaya Masyarakat yang Mana semestinya bisa menjalankan Tupoksi sebagaimna peranan Pengawasan Sosial Control terhadap pemerintah Swasta Atau Sipil ini justru sebaliknya nya yang mana di duga Melakukan Ancaman dengan di sertai kekerasan terhadap perempuan dengan adanya peristiwa ini sangat mencemarkan nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sangat merusak citra peranan dan fungsi nya 


Berdasarkan LP/B/2273/XII/2024 Yang mana disini adalah Mastaria Manurung Sebagai Pelapor Atau Korban telah melaporkan Oknum salasatu Lsm yang berinisial " MS" Yang mana menjabat sebagai ketua Umum Dari lembaganya Tersebut yang mana di duga melakukan Perbuatan Ancaman Dengan kekerasan kepada Mastaria Manurung dengan Kronologi menyampaikan kepada Awak Media " Saya sedang berada di dalam Mobil Bersama .... Saat saya turun Mobil untuk bertemu dengan Orang Lain yang mana sudah janjian dan tiba-tiba insial "MS" melintas dengan menggunakan kendaraan berwarna abu-abu dengan Memakai No Polisi B 2701 KZT dan Hampir menyerempet saya Dan Terdengar Teriakan dengan kata-kata Mampus Kau ,Mampus Kau Anjing sambil dengan merekam Saya , dengan adanya Kejadian ini saya merasa Jiwa & pikiran saya terganggu tidak tenang "Ungkapnya


Saat di wawancarai Adv Aslamsyah Muda ,SH.I.,CT.NNLP selaku dari Pengacara Atau Penasehat Hukum dari Mastaria Manurung Yang Mana adalah sebagai pelapor Menyampaikan terkait adanya hal ini dan sangat sekali menyayangkan atas adanya kejadian  ini dari perbuatan dari Terlapor , Karena dari nya Adalah sebagai Ketua Umum dari salasatu Organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yang semestinya harus bisa menjalankan sesuai tupoksinya serta menjadi contoh bagi Para Anggotanya & masyarakat


Atas perbuatannya yang mana di duga melakukan ancaman yang di sertai kekerasan sebagaimana  yang di jelaskan dalam Pasal  368 dan 369 Ayat (1)  adapun dengan proses selanjutnya adalah tugas dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dll , kesimpulannya laporan ini akan saya akan kawal serta dampingi Klien saya  sampai dengan persidangan nanti dan 

Saya minta kepada pihak Kepolisian agar segera memproses atau menindaklanjuti terkait dengan adanya laporan dari kami dengan profesional" Ungkapnya kepada Media (*)

Sumber : Pimpinan Buser86 ( ABDUL HAMID )

Rilis : hafiz alfazri 

Editor : hafiz alfazri

Lepoter : hafiz alfazri

Lebih baru Lebih lama