MH. Warga Desa Kebunan Resmi Dilaporkan Terkait Dugaan Perusakan, Dan Penyerobotan Lahan.

Sumenep, - Seorang warga Desa Kebunan berinisial MH dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan lahan. Peristiwa ini diduga terjadi pada tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaporan terhadap MH dilakukan oleh AS Inisial, yang disertai bukti berupa Laporan Polisi Model (LPM) dengan nomor LPM/309/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT Polres Sumenep. Laporan ini resmi dikeluarkan oleh Polres Sumenep pada tanggal 20 Desember 2024. Rabu 25 Des 2024

Berawal pada tahun 1987 pelapor menyuruh keponakannya yaitu ASR (inisial suami dari terlapor MH) untuk mengelola sebagian tanah miliknya (sisa tanah dari rumah yang ditempati pelapor) yang terletak di Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, namun saat itu Pelapor (AS) tidak menjual atau mengibahkan tanah tersebut kepada ASR, namun pada tahun 1987 meninggal dunia dengan meningalkan seorang istri MH (terlapor) dan 2 orang anak. 

Kemudian sekitar bulan Maret 2024 tiba-tiba ada pihak BPN yang mengukur sebagian tanah miliknya setelah ditanyakan maksud dan tujuan pengukuran tanah tersebut kepada terlapor (MH) mengklaim tanah milik sertifikat atas tanah tersebut dan berencana akan dijual.

Mendengar hal tersebut pelapor tidak terima dan mempersalahkan kejadian tersebut hingga akhirnya diadakan mediasi oleh Kepala Desa Kebunan dan dimediasi oleh pihak BPN namun dari hasil kedua mediasi tersebut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 163 dan hasil mediasi oleh Kepala Desa kebunan dan pihak BBM, akhirnya Pelapor AS memberi pagar dan benner yang bertuliskan (kepemilikan atas tanah tersebut) pada jalan masuk ke tanah tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib tiba-tiba terlapor (M.H) datang mencari pelapor di mana saat itu pelapor sedang berada di luar rumah, saat itu terlapor menemui menantu pelapor dan memberitahu bahwa akan menimbun sebagian tanah milik pelapor yang sebelumnya diklaim oleh terlapor.

Kemudian terlapor bersama 2 Orang melakukan pengrusakan pagar dan memasukkan truk untuk menurunkan material bangunan (tanah), Atas kejadian tersebut pagar dan banner yang sebelumnya dipasang serta tanaman berupa pohon cabe, pohon pisang mengalami kerusakan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian materil.

Kasus ini tengah dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep untuk ditindaklanjuti, dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.( red )
Lebih baru Lebih lama