Sambar.Id Riausilip,Bangka ||Pemilihan perangkat desa Cit terkait kekosongan Kadus kp. Cit ,kecamatan Riau Silip Kab .Bangka sebelum pemilihan langsung yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2024 lalu dibatalkan sepihak.oleh Kades Desa Cit sdr.Ardani dengan alasan ada surat Kemendagri RI tgl.16 Juli 2024.
Menurut salah satu kandidat calon Kadus Dusun kp.Cit yang tidak mau namanya dipublikasikan ke pemberitaan ,menyampaikan ke awak media kekecewaannya dan juga masyarakat Dusun kp. Cit karena disampaikan oleh kades Desa Cit 3 hari sebelum diselenggarakannya pemilihan tersebut di kantor kepala desa kepada 6 calon kandidat Kadus Dusun Cit.
Adapun para calon kadus Dusun Cit antara lain ;
1. Bagus
2.Randa
3.Putra
4.Deni.H
5.Ebiem setiawan
6.Kiki
Padahal sebelumnya di dusun Sidorejo yang masuk dalam wilayah desa Cit ,termasuk dusun Kayu arang ,dan Dusun kp. Cit sekitar 3 bulan lalu.dimana pemilihan kadus dilakukan pemilihan langsung.
Sebagai salah satu kandidat calon kadus kp.Cit yang telah melakukan proses pendaftaran calon kadus dan sosialisasi ke.masyarakat, kami merasa dirugikan secara moril dan materiil.
Ada yang aneh dan penuh kejanggalan kenapa P Ardani selaku Kades Cit tidak menyampaikan jauh jauh hari pada saat surat pengumuman pendaftaran Kepala Dusun Cit mulai 8 - 29 November 2024 lalu diumumkan,jika ada surat Kemendagri RI no.100.3.5.5 /3318/BPD tertanggal 16 Juli.2024 tahun 2024 tersebut." Jelas Narsum.
Apalagi melihat isi surat tersebut Tentang ketentuan Perangkat desa yaitu Kadus harus melalui rekom Kades dan Camat baru ke Bupati Bangka yang rentan istilah titipan." tutupnya.
Masyarakat dusun Cit pun merasakan kekecewaan karena pemilihan kadus ini merupakan ajang mencari kadus yang benar- benar orang yang dapat mereka pilih secara langsung guna mengemban aspirasi mereka.
Sampai berita ini dipublikasikan,awak.media masih berusaha melakukan konfirmasi ke kades Desa Cit,dan menanyakan surat Kemendagri RI no.100.3.5.5/3318/BPD tgl.16 Juli.2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa kepada PJ.Bupati Bangka tentang pemberlakuan untukn tidak lagi dilakukan pemilihan langsung terkait Kekosongan perangkat desa yaitu pemilihan Kepala Dusun Cit tersebut.
(Ansory)