Mantan Kadis Suranto Wibowo Seret Dugaan Keterlibatan Atasan, Nasib Erzaldi Rosman Johan Semakin Di Ujung Tanduk.




Sambar.Id Jakarta - Nasib mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan nampaknya semakin di ujung tanduk. Pasalnya setelah pembacaan vonis penjara atas 3 kepala dinas ESDM yang juga bawahan Erzaldi, PH Lauren Harianja dari terdakwa Suranto Wibowo langsung menyeret dugaan peran dari Erzaldi. 


Lauren Harianja tidak terima klien divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Lauren juga tidak terima kliennya terkesan dijadikan tumbal dalam pusaran perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.


"Adanya peran dari Gubernur Erzaldi sudah dibacakan majelis hakimnya dalam amar putusan tadi. Di antaranya bahwa Erzaldi ada pertemuan di hotel Borobudur Jakarta. Terkait sewa smelter antara PT Timah dan smelter swasta," kata Lauren kepada wartawan usai pembacaan sidang vonis 3 mantan Kadis ESDM Bangka Belitung.


"Cuman kan sampai saat ini Erzaldi belum dijadikan tersangka. Juga selama persidangan tak dihadirkan di muka sidang," sesalnya.


Selain itu juga dikatakan Lauren, peran Gubernur 2017 sd 2022 banyak. Seperti penerbitan RKAB -oleh Kadis dan Plt- yang tidak sah itu.


 "Itu kan penerbitan RKAB tidak sah," ujar Lauren dengan nada tinggi.


Sehingga terkait peran itu Erzaldi harus mempertanggung jawabkan di muka persidangan. "Itu semua harus dibuktikan di muka sidang. Ini semua menunggu keberanian jaksa. Berani gak jaksa menjadikan Erzaldi tersangka," tantangnya.


Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono telah memvonis penjara 3 mantan kadis ESDM. Rabu siang, (11/12). 


Amir Syahbana mantan kadis yang menjabat sejak 2021 sampai 2024 itu divonis dengan 4 tahun penjara.


Majelis menyatakan terdakwa Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.


Selain itu kena pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Amir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 325 juta.


Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 



Sementara itu mantan Kadis ESDM Rusbani dengan penjara 2 tahun.

Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Suranto Wibowo 4 tahun penjara.

Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Hal yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.


Para terdakwa dijerat melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dimana : Amir syahbana Kadis ESDM Babel 2021 pidana penjara 7 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.

Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Rusbani Kadis ESDM Babel 2019 dengan 6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.


Fakta persidangan

(Ansory/tim)

Lebih baru Lebih lama