Penjabat Pungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemdes Mita
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Ada lima (5) Desa di Kabupaten Subang yang akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang sudah disampaikan ke-Kemendagri dan ke DPMD Provinsi Jawa Barat," tutur Penjabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemdes Subang, Mita, kepada Sambar.id, Senin (30/12/2024).
Mita menyampaikan, adapun desa yang akan melaksanakan PAW yaitu
1. Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara
2. Desa Jambelaer Kecamatan Dawuan
3. Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan
4. Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo dan
5. Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
Sedangkan 2 desa dari 5 Desa tersebut menurut Mita, BPD sudah membentuk Panitia PAW, bahkan sudah melaksanakan Tahapan yang telah disepakati antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes)," ungkapnya.
"Iya ada dua desa yang sudah membentuk Panitia yaitu Desa Patimban dan Desa Jambelaer, yang sudah saya Sampaikan Laporannya Ke-Kemendagri dan DPMD Provinsi Jawa Barat," ucap Mita.
Lebih lanjut Mita menjelaskan, dari 5 Desa, yang akan melaksanakan PAW masih ada 2 Desa yang masih dalam proses Penerbitan SK Pemberhentian Kepala Desa yaitu Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo dan Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
"Untuk dua desa tersebut Kepala Desanya menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa Pasca Perpanjangan Masa Jabatan kades yang di tambah 2 tahun," jelas Mita. (*)