LBH Herman Hofi Law Desak Polda Kalbar Segera Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Koperasi LAB Dan PT KAL


SAMBAR.ID// PONTIANAK - 9 Desember 2024 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Kalimantan Barat yang hingga kini belum menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana serius yang melibatkan Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) dan PT Kayung Agro Lestari (KAL).


Dugaan tersebut mencakup penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang, yang pertama kali dilaporkan ke Polda Kalbar pada 2 November 2024. Namun, hingga satu bulan lebih sejak laporan diajukan dan surat tindak lanjut pertama yang dikirim pada 2 Desember 2024, belum ada tindakan nyata dari kepolisian.


Dalam surat kedua yang dikirimkan pada 9 Desember 2024, LBH menegaskan bahwa kasus ini telah merugikan banyak pihak, termasuk anggota koperasi dan masyarakat terkait. LBH mengkhawatirkan bahwa lambatnya respons dari pihak kepolisian menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


"Kami mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke Mabes Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar dapat ditindaklanjuti di tingkat yang lebih tinggi," ujar perwakilan LBH dalam pernyataan resminya.


LBH juga mengingatkan bahwa penundaan dalam menangani laporan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat tetapi juga berpotensi melindungi para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.


Diharapkan, Mabes Polri maupun lembaga pengawas lainnya turut memantau perkembangan kasus ini agar penegakan hukum di Kalimantan Barat berjalan dengan semestinya.


Untuk informasi lebih lanjut, LBH Herman Hofi Law dapat dihubungi melalui kontak resmi yang tertera (082153522255) 


(Atin)

Lebih baru Lebih lama