Sambar id.Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi di RSUD Al Ihsan, milik Pemprov Jabar, Kabupaten Bandung. Kasus ini terkait pembangunan lanjutan gedung D, F, dan G rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 25 Oktober 2022. "Sehingga diketahui ada korupsi yang berasal dari APBD Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2019," katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 19 Desember 2024.
Jules menyebut dugaan korupsi terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). "Hal ini berdasarkan kunjungan kegiatan pembangunan konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan, dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp36,2 miliar," ungkapnya.
Kontrak tersebut memiliki masa pelaksanaan 75 hari, dari 15 Oktober hingga 28 Desember 2019. Namun, PT GUA tidak menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. "Sampai batas waktu kontrak, PT GUA hanya mencapai progres sekitar 65 persen. Oleh karena itu, PT GUA dibayar berdasarkan progres sebesar Rp 23,5 miliar dari nilai kontrak Rp 36,2 miliar," kata Jules.
Jules juga menjelaskan hasil pemeriksaan BPK RI pada 22 September 2023. Pemeriksaan investigatif terkait kerugian negara atas manajemen konstruksi dan pembangunan gedung pelayanan utama D, F, dan G RSUD Al Ihsan menunjukkan kerugian mencapai Rp 12,8 miliar.
"Total kerugian itu senilai Rp 12,8 miliar. Tersangka saat ini ada dua orang, yaitu MA, seorang wiraswasta, dan RT, ASN di Jabar. MA, Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, ditampilkan di hadapan awak media," ungkapnya.
Barbuk duit Rp1,8 miliar diamankan Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,8 miliar serta berbagai dokumen, seperti dokumen perencanaan, TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, permohonan lelang, dokumen pembayaran, laporan pemeriksaan BPK RI, laporan audit ahli Polban, dan laporan akhir pemeriksaan fisik konstruksi. UU yang dilanggar meliputi Pasal 2 Ayat 1 UU Tipidkor, UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, menambahkan bahwa tersangka ASN adalah PPK dalam proyek ini. Dari 40 saksi yang diperiksa, penyidik sedang menyortir peran masing-masing untuk kemungkinan tersangka baru. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Penyidik akan mendalami dan menyortir peran masing-masing," pungkasnya.
( U M )