Sambar.Id Babel -Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan Identitas, sebagai berikut :
Inisial I (ILHAM Alias KAYOK), tempat lahir Tanjungpandan, umur 25 tahun, tanggal lahir 28 Agustus 1999, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan KA. Hasan Dusun Tanjung Belantu RT 006 RW 002 Desa Tanjung Kelumpang, Agama islam, Pekerjaan sebagai Perangkat Desa (Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang), Pendidikan SMA.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 1385/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1424 /L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial I untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Sumber : Penkum Kejati Babel
Basuki Raharjo,SH,MH
(Ansory)