Sambar.Id Kejati Babel || bertempat di Aula Wicaksana kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP baru, dimana Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara Daring dan Luring terjadwal selama 8 (delapan) Sesi Pertemuan yang di ikuti oleh seluruh jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung maupun jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri dan di Cabang Kejaksaan Negeri wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dengan jadwal sebagai berikut :
Sesi Ke- 1 Hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim;
Sesi Ke- 2 Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Pidana Mati, Pidana Penjara dan Pidana Denda;
Sesi- 3 Hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan;
Sesi Ke- 4 Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Pidana Tambahan Perampasan Barang;
Sesi Ke- 5 Hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Gugurnya Kewenangan Menuntut;
Sesi Ke- 6 Hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi;
Sesi Ke- 7 Hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam KUHP 2023 dan Kaitannya Dengan UU TPKS;
Sesi Ke- 8 Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan Topik pembahasan Tindak Pidana Khusus Pada KUHP 2023.
Bahwa kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru tersebut atas inisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang bekerjasama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) selaku Narasumber yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait pembaharuan hukum pidana yang menjadi landasan penting bagi sistem peradilan di Indonesia, guna memberikan pencerahan dan menciptakan kepada masyarakat yang sadar hukum dan menghormati nilai-nilai keadilan. Bahwa kegiatan
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru sudah berjalan sebanyak 5 (lima) sesi pertemuan dimana jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung maupun jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri dan Kacabjari Se- Wilayah Kepulauan Bangka Belitung sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan pemberian materi yang disampaikan oleh para Narasumber.
Bahwa dapat diambil kesimpulan dari kegiatan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru yang sudah berjalan sebanyak 5 (lima) sesi pertemuan, diantaranya :
Kesimpulan pada Sesi Ke- 1 terkait Pembahasan Pedoman Pemidanaan dan Pemaafan Hakim, yaitu ada beberapa perubahan penting dalam KUHP baru yakni penghapusan sanksi pidana kurungan, serta pengenalan sanksi pidana baru seperti pidana kerja sosial dan bayar ganti kerugian, ada beberapa delik baru diperkenalkan serta beberapa perubahan sanksi untuk tindak pidana tertentu dan tak kalah menarik pada KUHP baru menghapus pemisahan antara kejahatan dengan pelanggaran. Dan secara keseluruhan KUHP baru ini berupaya menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern, fleksibel, dan berfokus pada keadilan dan rehabilitasi juga memperhatikan Hak Asasi Manusia dan perkembangan sosial.
Kesimpulan Sesi Ke- 2 terkait Pembahasan Pidana Mati, Pidana Penjara dan Pidana Denda, yaitu pembaharuan KUHP tahun 2023 menghadirkan terobosan secara signifikan dalam sistem pemidanaan Indonesia dengan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Dan KUHP baru juga memperkenalkan :
Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dimana pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri selama masa percobaan jika pelaku menunjukan perubahan perilaku yang baik maka pidana diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pidana kerjas sosial dan pengawasan adalah Solusi efektif untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan, menekan resiko overkapasitas dan menurunkan angka residivisme. Reformasi ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga kepedulian terhadap upaya rehabilitasi bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat.
Kesimpulan Sesi Ke- 3 terkait Pembahasan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, yaitu dengan tujuan menciptakan keadilan yang proporsional. Memberikan arahan kepada Hakim didorong untuk menetapkan hukuman berdasarkan penilaian yang menyeluruh, mencakup niat, dampak dan kondisi pelaku. Mengintegrasikan asas kemanusian pada putusan pemaafan memungkinkan pelaku yang menunjukan penyesalan atau melakukan pemulihan sehingga mendapatkan pertimbangan khusus. Menyeimbangkan efek jera dan keadilan hukuman tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tetapi juga mencerminkan kesesuaian dengan beratnya perbuatan yang dilakukan. Reformasi ini menggambarkan komitmen Indonesia terhadap peradilan yang berlandaskan asas keadilan, kemanusian dan perbaikan perilaku. Dimana KUHP baru juga memperkenalkan pedoman pemidanaan yang lebih terarah dan transparan untuk hakim yan mencakup :
Penilaian Profesional dimana Hakim diberikan panduan untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat pelaku, dampak kejahatan, hingga kondisi sosial.
Peluang pemaafan dalam situasi tertentu hakim dapat pemaafan dengan melihat adanya alasan-alasan meringankan seperti penyesalan mendalam atau upaya pemulihan yang dilakukan oleh pelaku, pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih kontekstual, seimbang, dan berfokus pada perbaikan bukan hanya penghukuman.
Kesimpulan Sesi Ke- 4 terkait Pembahasan Pidana Tambahan Ganti Kerugian dan Pidana Tambahan Perampasan Barang, yaitu Bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru telah mengambil langkah penting dalam memodernisasi hukum pidana di Indonesia dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada aspek pemulihan hak korban dan pencegahan kejahatan melalui pengaturan pidana tambahan ganti kerugian dan perampasan barang kedua pidana tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana dengan tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban serta mengurangi insentif untuk melakukan tindak pidana sehingga dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil dan humanis.
Oleh karena itu implementasi yang efektif dari pidana tambahan ini memegang peranan sebagai kunci dalam mencapai tujuan hukum yang adil dan preventif yang tidak hanaya memfokuskan dengan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian yang lebih besar pada korban dan Masyarakat pada suatu tindak pidana di Indonesia.
Kesimpulan Sesi Ke- 5 terkait Pembahasan Gugurnya Kewenangan Menuntut, yaitu bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru membawa beberapa perubahan penting dalam hal kewenangan penuntutan di Indonesia. Bahwa perubahan ini mencakup penambahan dan klarifikasi alasan mengapa kewenangan penuntutan dapat gugur, termasuk karena alasan teknis seperti tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana atau perkara ditutup demi kepentingan hukum. Gugurnya kewenangan penuntutan tidak selalu terkait dengan putusan pengadilan, melainkan dapat juga berkaitan dengan pembayaran denda damai secara sukarela atau penyelesaian diluar proses peradilan yang mencerminkan pergeseran ke arah pendekatan meskipun demikian UU No.1 Tahun 2023 menegaskan bahwa gugurnya kewenangan penuntutan tidak menghilangkan hak korban untuk dipulihkan dari tindak pidana.
Sumber:
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Beltung,
Basuki Raharjo, SH.,MH
(Ansory)