Sambar.Id Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar acara Diseminasi Hasil Penelitian pada Senin 2 Desember 2024 di Aula Sasana Pradata Gedung Datun, sebagai bagian dari upaya mendukung aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan di Indonesia. Acara ini merupakan wujud implementasi dari Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII periode 2023–2024, khususnya Komitmen 11.
Dalam sambutan Kepala Biro Perencanaan Tyas Widiarto, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Agung, masyarakat sipil, dan mitra internasional. Penelitian ini merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan IJRS yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Sejak Mei 2024, penelitian dilakukan di enam wilayah Kejaksaan Negeri, yaitu Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram. Fokus utamanya adalah penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana.
“Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi efektivitas pedoman tersebut, tetapi juga tantangan dan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan kebijakan ke depan,” ujar Kepala Biro Perencanaan.
Selain itu, Kejaksaan Agung dan IJRS juga mengkaji ketentuan hukum materiil dan formil dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP 2023. Kajian ini memberikan wawasan baru tentang peran dan tugas Penuntut Umum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Tiyas menyampaikan apresiasi kepada IJRS dan AIPJ2 atas kontribusinya. “Kami percaya hasil penelitian ini akan menjadi panduan berharga bagi para Jaksa, Kejaksaan, dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya untuk perempuan dan anak,” tambahnya.
Ia juga berharap kerjasama yang telah terjalin dapat terus dilanjutkan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Universitas Indonesia, dan mitra lainnya, untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia.
Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana perwakilan dari Australian Embassy Jakarta, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Bersama-sama, berkomitmen untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. (K.3.3.1)