Kasus PT. AAN Bergulir, LPM Geruduk Kantor PN Mempawah

Sambar.id, Mempawah, Kalbar - Sebanyak ratusan orang beserta Ormas  LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat  Geruduk kantor PN Pengadilan Negeri di jalan Raden Kusno Kabupaten Mempawah, Kamis 19 Desember 2024.


Laskar Pemuda Melayu melakukan pengawalan sidang terhadap kasus ada nya dugaan perbuatan melawan hukum atas  penyerobotan lahan milik pribadi  atas nama Vonny yang telah memiki ( SHM ) Sertefikat Hak Milik  sebanyak 7 Persil dengan total  luas lahan kurang lebih 205 890 m².

Baca Juga: Breaking News: Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?

Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas  penyerobotan  lahan yang dilakukan perusahaan dan sedikit mafia tanah, saudari VONNY  Menunjuk Kuasa Hukum  Atas nama Yandi Lesmana ,SH dan Marrio  Ginarto ,SH.MH, yang berdomisili di kabupaten Kubu Raya untuk melakukan gugatan terhadap : 

  1. PT.AGRO ALAM NUSANTARA yang berkedudukan di Jalan Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Dusun Rasau Karya Kecamatan Rassau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai TERGUGAT I.
  2. NAJEHRI Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. selanjutnya sebagai TERGUGAT II.
  3. BUPATI KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.
  4. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemerintahan KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II
Masa dari ormas Laskar Pemuda Melayu yang di koordinator langsung oleh Afriansyah dengan jumlah Ratusan orang ini  mengawal jalannya proses persidangan yang  di sidang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah.


Terkait hal itu, massa mendesak agar Hakim  memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan saudari VONNY  serta memberikan kepastian hukum atas gugatan yang di lakukan melalui kuasa hukum yang di sidang di Pengadilan Negeri kabupaten mempawah dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Baca Juga: Bak Dimakan Rayap, Proyek 25 Milyar, Kadis PUPR Sinjai Bungkam

Aksi massa dari Laskar Pemuda Melayu ,mendorong tegak nya nya keadilan atas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto , sidang pertama di PN Pengadilan Negeri Mempawah adalah membacakan agenda gugatan dari kuasa hukum saudari VONNY.


Untuk selanjutnya sidang di tunda untuk memberikan agenda pembacaan jawaban dari fihak tergugat yang diwakili oleh  kuasa hukum PT AAN, Saulasia, mengatakan akan memberikan jawaban  secara elektronik atas gugatan pada agenda sidang berikut nya (JN98)


Bersambung....


Lebih baru Lebih lama