Demikian dikatakan Aktivis Anti Korupsi dan Mafia Tanah Arthur Mumu kepada kepada sambar.id, Kamis (12/12/2024). Menurutnya, Ko Hansin panggilan akrabnya Soehansin, bisa terancam pidana 4 tahun penjara dan denda, diduga telah merusak lingkungan dan menutup Aliran Sungai Rike.
Selain menimbun dan memindahkan sungai, Ko Hansin juga serobot dan menduduki tanah warisan seluas 12 hektar milik Sonny Woba, dengan bekingan Walikota Manado Andrei Angouw.
"Tanah warisan orang tua mereka yang terletak di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Provinsi Sulawesi Utara, diduga telah diserobot oleh Ko Hansin dan dibackup oleh Walikota Manado Andrei Angouw," kata Arthur Mumu.
Akibat perbuatan melawan hukum, Ko Hansin dilaporkan oleh ahli waris tanah Sonny Woba didampingi kuasa hukum Jonny Yuber Langi, ke SPKT Polda Sulut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/667XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 3 Desember 2024.
Ko Hansin dilaparkan ke Markas Besar Kepolisian Polda Sulut, dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 157.
Grand Meridian adalah Perumahan Mewah yang dikembangkan oleh PT. Jaya Perkasa Propertindo. Menurut Arthur, sebagian lahan di bagian belakang perumahan Grand Meridian itu adalah tanah warisan orangtua yang diwariskan kepada bapak Sonny Woba.
Baginya, penimbunan dan memindahkan sungai tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana yang berat. Sungai merupakan sumber air yang dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah. Pengalihan alur sungai harus dilakukan dengan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi yang ketat, serta mendapatkan izin.
Jika sungai sudah dipindahkan, maka perlu dilakukan kajian atau verifikasi untuk memastikan bahwa sungai tersebut sudah baik secara regulasi dan teknis. Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur prosedur permohonan izin untuk pengalihan alur sungai yang sudah dipindahkan.
Masalah penyerobotan tanah milik orang lain merupakan pelanggaran serius dalam hukum. Mengutnya dugaan, objek lahan seluas ±12 hektar yang diserobot itu sebagian lahan sudah ada pembangunan tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Aktivis yang dikenal vokal menyuarakan kasus pertanahan ini menuturkan, pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat mengajukan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH dan melaporkan pidananya jika benar Ko Hansin telah merampas dan menduduki objek tanah tersebut.
"Kejahatan itu sudah dilaporkan ke polda sulut. Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," tururnya.
Tindakan penyerobotan tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dalam peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pemakaian atau penguasaan tanah tanpa adanya izin dari pemilik yang sah. Apabila melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda.
Perbuatan melanggar hukum seperti ini tercantum dalam berbagai peraturan menteri agraria dan tata ruang/ BPN. Tujuannya untuk melindungi hak-hak pemilik tanah. Salah satunya ialah Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2016, yang berisi tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Pemilik Perunahan Grand Meridian Ko Hansin, yang berlokasi di Jalan Ring Road, dikenakan sanksi pasal berlapis. Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin. Kemudian Pasal 6UU 51/Prp/1960.
Jika penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah, maka diancam dengan pasal pidana. "Pasal 385 KUHP, penyerobot diancam dengan pidana paling lama empat (4) tahun penjara. Sementara, Pasal 502 UU 1/2023 pelaku penyerobotan tanah bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,[4] Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata Arthur Mumu.
Apapun alasannya, menimbun dan memindahkan sungai yang merupakan kekayaan negara tanpa izin adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dengan ancaman pidana yang cukup serius. Sungai dapat saja dipindahkan, namun harus dengan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi yang ketat. Untuk memastikan pengalihan alur sungai ini tidak berakibat buruk inilah yang menyebabkan pengalihan alur sungai memerlukan izin.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa di Sulawesi Utara (Sulut) banyak ditemukan sungai-sungai yang telah timbun dan dipindahkan alurnya, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kepentingan kelompok pengusaha terutama diwilayah tambang, kawasan IT Center Manado dan Sungai Sario.
Lantas bagaimana jika ternyata sungai sudah terlanjur dipindahkan, apakah tetap harus mengurus perizinannya?
Secara umum, izin tidak dapat dikeluarkan, dalam hal ini izin pengalihan alur sungai tidak dapat diberikan jika sungai sudah terlanjur dialihkan atau dipindahkan. Namun untuk memastikan sungai yang telah terlanjur dialihkan ini baik secara regulasi dan teknis, maka tetap perlu dilakukan kajian atau verifikasi terhadap sungai yang sudah terlanjur dialihkan.
"Apakah Walikota Manado Andrei Angouw pernah mengizinkan Ko Hansin untuk merusak lingkungan, menimbun dan memindahkan aliran Sungai? Ataukah pemerintah kota (Pemkot) manado telah mengeluarkan peraturan baru terkait penataan perizinan menyangkut bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa izin, yang didalamnya mengatur prosedur permohonan perizinan untuk bangunan yang sudah terbangun termasuk untuk kasus pengalihan alur sungai," ucap Arthur lagi.
Berdasarkan hukum pidana, tindakan menyerobot tanah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP yakni tertuang dalam pasal 385 KUHP yang mengatur secara tegas mengenai tindakan penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil alih tanah milik orang lain maka akan dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Sonny Woba sebagai ahli waris tanah tersebut mempunyai bukti Surat Rekomendasi yang diberikan saat hearing di DPRD kota Manado. Pada hering yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2022, ikut hadir Doktor Ralfi Pinasang ahli hukum/dosen hukum, dan sekarang menjabat Pembantu Rektor (PR2) di Universitaa (Unsrat) Manado, sebagai saksi.
"Ada 3 Rekomendasi DPRD untuk dilaksanakan oleh Walikota Manado Andrei Angouw, tapi Andrei Angouw mengabaikan dan tidak melaksanakan rekomendasi DPRD tersebut.
Surat Rekomendasi DPRD itu ditanda tangani oleh mantan Anggota DPRD Manado Benny Parasan, tanggal 6 Desember 2022, merekomendasikan 3 (tiga) hal;
1 Memintakan Walikota Manado Andrei Angouw untuk segera menindak tegas pelanggaran perusakan lingkungan hidup dengan mencabut semua ijin-ijin yang dikeluarkan pemerintah kota tentang UKL dan U/PL,
2. Memintakan pada Walikota untuk menyiapkan Polisi Pamong Praja untuk menjaga di lingkungan tersebut,
3. Memintakan kepada pengembang Perumahan Grand Meridian (GM) untuk mengembalikan penimbunan yakni Sungai Rike seperti semula.
Parahnya, rekomendasi DPRD yang ditujukan kepada Walikota Manado Andrei Angouw, tidak dilaksakan dan terkesan melindungi Ko Hansin, agar bisa lolos dari jeratan hukum.
Arthur menambahkan, kuat dugaan dan terkesan Walikota Andrei Angouw, memback up Ko Hansin, yang sudah jeles-jelas melakukan pelanggaran hukum hingga berujung seorang lurah jadi korban," tambah Arthur.
Pengembang Perumahan Grand Meridian Ko Hansin, yang dilaporkan ke SPKT Polda Sulut, hingga kini tak pernah menunjukan bukti kepemilikan tanah dan alas hak yang sah.
Sementara, Ko Hansin mengatakan, objek tanah yang diklaim milik Sonny Woba, itu tidaklah benar. Lahan itu sudah lama menjadi miliknya.
"Tanah itu milik kami sejak kami membangun perumahan disini. Soal sungai itu tidak ada masalah. Hubungi dan tanyakan ke staf saya. Kalau tidak ada sertifikat tidak mungkin kami membangun di atas tanah tersebut," ungkap Ko Hansin melalui pesan WhatsApp.
Apalagi Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI, Dr. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.H, giat-giat memberantas kasus mafia tanah.
"Presiden Prabowo, Kapolri Listyo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berkomitmen akan menindak tegas mafia tanah tanpa pandang bulu," ujar Arthur.
Pegiat anti korupsi dan mafia tanah ini mendesak, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera mengusut tuntas dan menindak tegas kasus lahan milik ahli yang diduduki oleh oknum pemilik perumahan mewah di jalan Ring Road Manado, tanpa menunjukan bukti alas hak tanah yang sah.
Mafia tanah adalah musuh bangsa. Jika Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie tidak segera menindak tagas kasus mafia tanah di sulut, maka para mafia tanah akan berkuasa.
"Jika Ko Hansin terbukti melakukan penyerobotan lahan warga, merusak lingkungan, menimbun dan memindahkan Sungai, akan dianugerahi dengan pasal pidana berlapis dan bisa dipastikan berpindah rumah ke penjara " tutup Arthur Mumu. Bersambung..... (Tim)
Bersambung.....