Kapolsek Pusakanagara Pimpin Sterilisasi Gereja GKI Jatibarang Pos Jemaat Pusakanagara


Kapolsek Pusakanagara didampingi Kanit Binmas serta Jemaat Gereja GKI Jatibarangi usai melaksanakan sterilisasi.


Sambar.id, SUBANG, JABAR - 
Polsek Pusakanagara bersama Koramil 0511/Pusakanagara melakukan sterilisasi Gereja GKI Jatibarang Pos Jemaat Pusakanagara di Desa/Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2024).


Seterilisasi Gereja GKI Jatibarang sendiri dipimpin langsung oleh Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr.R Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA. didampingi Kanit, Panit serta anggota Unit Reskrim Polsek Pusakanagara.

Satu per satu  bagian di dalam maupun luar gereja diperiksa oleh jajaran Polsek Pusakanagara dengan menggunakan Metal Detectors hal tersebut guna  memastikan tidak ada benda-benda yang berbahaya bagi jemaat GKI Jatibaran dalam menjalankan ibadatnya.


Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr.R Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA. mengatakan seterilisasi dengan Metal Detectors ini untuk memastikan Gereja GKI Jatibarang steril dan  jemaat aman dalam melaksanakan ibadahnya.


"Sterilisasi ini menjadi langkah proaktif guna memastikan bahwa gereja yang akan dipergunakan oleh jemaat dalam perayaan ibadah Natal berjalan dalam suasana yang aman dan nyaman," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan , pengamanan ibadah Natal ini adalah bagian dari tugas Polri untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan aman dan nyaman," ujarnya.


Sementara itu salah satu jemaat Gereja GKI Jatibarang Aiptu Bernandus mengucapkan terimakasih sekali kepada jajaran Polsek Pusakanagara dan Koramil 0511/Pusakanagara yang telah melaksanakan pengamanan dan memberikan rasa aman kepada jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Perayaan Natal 2024.


Dia menjelaskan, pelaksanaan ibadah di gereja GKI Jatibarang Pos Jemaat Pusakanagara ini dihadiri sekitar 200 orang jemaat dipimpin oleh Pdt. Yonata Adi Septianta.

"Sedangkan tema yang diangkat dalam Misa Natal ini Bertemu Sang Penyelamat," pungkas Aiptu Bernandus. (*)
Lebih baru Lebih lama