Sambar. Id Riausilip Bangka || Terkait pemberitaan tentang Pemilihan perangkat desa Cit terkait kekosongan Kadus kp. Cit ,kecamatan Riau Silip Kab .Bangka sebelum pemilihan langsung yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 2024 lalu dibatalkan sepihak.oleh Kades Desa Cit sdr.Ardani dengan alasan ada surat Kemendagri RI tgl.16 Juli 2024.
H.Ardani selaku kades desa Cit angkat bicara guna meluruskan informasi yang ramai di media terkait pembatalan acara pemilihan Kadus Cit yang urung dilaksanakan pada 15 desember 2024 lalu.
Menurutnya para kandidat calon Kadus Dusun kp.Cit telah dipanggil dan dikumpulkan pada tanggal 12 desember 2024 bertempat Di Kantor Desa Cit guna menyampaikan informasi yang diterimanya dari pihak Pemdes terkait surat dari Kemendagri tertanggal 16 Juli 2024.
Jadi malam nya saya dapat telepon dari pihak Pemdes (11/12/2024) untuk menyampaikan bahwa tidak ada lagi pemilihan langsung terkait perangkat desa sesuai bunyi surat kemendagri RI no.100.3.5.5/3318/BPD tgl.16 Juli 2024 tentang " Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa".
Kami sebagai kades dan bagian dari pemerintah daerah kab.Bangka tentunya harus tunduk dan patuh dengan aturan dan jangan sampai terjadi pemeriksaan inspektorat terkait hal pemilihan kadus ini".
Dan sebenarnya itulah yang terjadi ,kalo di dusun Sidorejo diselenggarakan pemilihan langsung untuk pemilihan kadus nya karena memang saat itu belum ada pemberitahuan dari Pemdes ,dan tembusan surat kemendagri RI tersebut belum kami terima pada saat itu." Jelas Ardani .
"Saya pribadi sebetulnya menginginkan pemilihan langsung kadus berjalan seperti yang sudah dijadwalkan pada 15 Desember lalu", jelas Ardani kepada awak media melalui sambungan telepon .
Dia selaku Kades Cit juga memahami kekecewaan para calon kadus dan juga masyarakat Dusun kp. Cit.Hal ini sungguh diluar kewenangan kami." Tutup Ardani.
Sampai berita ini dipublikasikan,awak.media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak pemdes dan PJ.Bupati Bangka guna menanyakan surat Kemendagri RI no.100.3.5.5/3318/BPD tgl.16 Juli.2024 tentang "Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa" tentang kapan pemberlakuan tidak dilakukan pemilihan langsung terkait Kekosongan perangkat desa tersebut.
(Ansory)