Sambar.Id Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima kunjungan audiensi dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., beserta jajaran pada Senin 2 Desember 2024 di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan DJPP dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, JAM-Pidum menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk berperan aktif dalam proses pembentukan regulasi.
"Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga relevan secara substansial," ujar JAM-Pidum.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi tenaga perancang di lingkungan Kejaksaan. "Melalui peningkatan kompetensi tenaga perancang, kita dapat menghasilkan draf peraturan yang matang sebelum melalui proses harmonisasi dengan DJPP," tambahnya.
Sementara itu Dirjen PP menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengembangan regulasi nasional. "Kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan produk hukum yang responsif dan sesuai perkembangan zaman. Kami mendukung langkah Kejaksaan dalam memperkuat kapasitas tenaga perancangnya," ujarnya.
Beberapa agenda strategis turut menjadi fokus diskusi, seperti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan menjadi landasan hukum formal untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai tahun 2026. "RUU KUHAP sangat penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum pidana yang modern dan akuntabel," jelas JAM-Pidum.
Selain itu, pembahasan juga mencakup Rancangan Undang-Undang Keadilan Restoratif yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam konteks ini, Dirjen PP menekankan bahwa partisipasi Kejaksaan dalam penyusunan regulasi ini menjadi kunci untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Menutup pertemuan, JAM-Pidum kembali menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga. "Kejaksaan akan terus berkontribusi positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai-nilai Pancasila," tuturnya. (K.3.3.1)