SAMBAR.ID, -Kota bandung- Seorang pria berinisial ,SH (ketua MWCNU Ciamis) melaporkan ke Group yang di Handphone Tim Banser dan team PWCNU Setelah Kendaraan di rampas dan di bawa pergi oleh Dept colektor sekitar 10 orang dan barangnya pun lempar dan paling sakit ada seorang ibu yaitu istri bapak kiayi inisial SH juga yang lagi sakit juga pingsan sampai terjatuh sekitar jam 19.30 WIB,Depan kantor ADIRA tritan point Cipadung kecamatan Panyileukan Kota bandung Sabtu ,21 Desember 2024.
Kronologis awal, Pada jam 15.30 setelah sholat ashar di sekitar rancaekek. tiba-tiba datang dari arah belakang 1 unit mobil memepet mobil yang dikendarai oleh saksi dan menyuruh saksi berhenti," di datangi 3 orang mata elang atau dept colektor dan menanyakan dari mana sambil membentak, tetapi pak kiayi dari ketua mpcnu ciamis ini mengatakan kami dari organisasi setelah itu mereka mengajak terus ke kantor polisi atau pospam polsek cimanggung,sekitar jam 16.00 Wib, " Minggu 22 Desember 2024.
Banyak polisi yang mengatahui dengan memakai Kaos karena tidak pakai seragam jadi tidak tahu namanya cuma bilang kata polisi sebagai saksi aja. Katanya.
Setelah itu dari mata elang atau DC mengatakan aman, Kemudian bicara lagi meminta photo dan bilang bapak tenang dan di jamin 100 % Kendaraan bisa di bawa dan bapak bisa pulang, Kemudian bukannya di suruh pulang atau di lepas malahan , dari tempat pos paspam nataru cimanggung mobil itu di bawa dan di Selanjutnya DC langsung mengambil kunci kontak mobil yang lagi dikendarai oleh saksi di amvil alih sambil berkata kepada saksi 'telepon temanmu mu kalau dua hari enggak bayar mobil dan di ambil'," katanya.
Maka kendaraan oleh mata elang atau dept colektor semua keluarga tersebut yang terdiri dari Bapak kiayi beserta istri juga kedua anaknya di bawa balik ke daerah cipadung kota bandung ke kantor adira Tritan point kecamatan Panyileukan.infonya cuma di photo tetapai mengeluarkan barang dengan di lempar dan sempai istri dari pak kiayi terjatuh selagi Pingsan dan kedua anaknya juga di suruh keluar dari kendaraan. Sempat bicara kasar dengan di tinggalakan begitu aja. Ucapnya.
"Pada Hari sabtu, tanggal 21 Desember 2024 pukul 19.30 WIB telah terjadi perampasan di depan kantor Adira dengan 10 orang mata elang atau dept colector yang membawa paksan satu unit kendaraan roda Empat dengan Nopol D 1757 IB.
Kemudian di Markas Komandan Banser didampingi Tim hukum dari LBH GP Ansor Kota Bandung merapat ke kantor Adira yang ada info group tersebut dan berkumpul,Tetapi setelah di cek kendaraan roda empat mobil tersebut sudah tidak ada di depan adira dan kantornya juga sudah tertutup. Kemudian berselang lama setelah berkumpul memutuskan meminta keluarga bapak kiayi beserta keluarganya jam 23.00 Wib dianterkan ke ciamis memakai mobil Banser dan rencana pasukan banser akan menguruskannya. "Ujar Ndan Budi Santoso komandan Banser"
Tindakan matel atau DC sangat di sayangkan untuk mengambil paksa Mobil pengendara tersebut ternyata menyalahi aturan yang berlaku.
Kami sudah beberapa kali mendapat pengaduan dr angota dan warga masyarakat kota bandung maka sangat menyayangkan kejadian ini karena memakai logo organisasi terbesar ormas Islam di Indonesia yaitu nahdatul ulama (NU) dimana korbanya adalah para ulama atau kyai dan keluarganya, hari ini masih ada pihak perusahaan Lising atau DC yang melakukan penarikan unit secara paksa atau tidak sukarela melanggar prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah dijalan.tambah ketua Hukum LBH GP Ansor Kota Bandung
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Keluar tahun 2019 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Harapan kami kedepan pihak Lising atau DC dapat saling menghormati dan menghargai apabila ada motor atau mobil berlogo organisasi supaya tidak terjadi konflik atau miskomunikasi untuk segera menyelesaikan masalah ini di Kantor Hukum tim LBH GP Ansor Kota Bandung dan Markas Komando Satkoryon Banser Kota Bandung.
Team Biro hukum Media sambar.id