Ini Kata Inspektur Kaur, Soal Penagihan TGR Dewan, Jaksa Siap Naikan Ke Proses Hukum.




Sambar.Id Kaur Bengkulu– Hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Kaur terus berupaya melakukan penagihan pada pihak terkait yang tercantum dalam tuntutan ganti rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021.


Jumlahnya TGR yang tersisa cukup besar, mencapai Rp 2 miliar.


Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE, mengatakan, setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Inspektorat Kaur kembali mengemban tugas sebagai Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) salah satunya terkait dengan pengembalian TGR Dewan. 


Saat ini proses penagihan masih terus berlanjut, apabila dalam waktu dekat ini TGR tersebut tak kunjung diselesaikan maka Inspektorat Kaur akan membuat laporan ke Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) yang diketuai langsung oleh Sekda Kaur. 


"Untuk penagihan TGR masih terus berjalan, batas waktu yang kita berikan itu nanti sesuai dengan sidang Majelis," ucap Harika. 


Saat dikonfirmasi terkait dengan jumlah sisa TGR dewan yang sekarang sedang dalam proses penagihan oleh Inspektorat, Harika belum mau memberikan rincian atau hasilnya.


Dirinya berdalih sisa tagihan TGR Dewan belum bisa disampaikan lantaran proses penagihan sedang berjalan.


Apabila nanti proses penagihan dari Inspektorat Kaur sudah selesai barulah data sisa TGR bisa disampaikan. "Untuk sisa TGR pasti belum bisa disampaikan, karena masih proses penagihan," ungkapnya. 

Ndp



Lebih baru Lebih lama