Sambar.Id Jambi - Terkait masih banyaknya masyarakat yang ingin mengajukan Replanting Sawit Masyarakat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat TMPLHK Indonesia kepada media di ruangan meeting kantor bersama media dan lembaga Provinsi Jambi mengatakan, Persyaratan mengajukan replanting sawit untuk masyarakat adalah:
Terdaftar sebagai anggota koperasi atau lembaga petani yang sejenis.
Mengajukan usulan replanting di koperasi atau lembaga pertanian tempat terdaftar.
Lahan yang diajukan dan organisasi yang mengajukan usulan harus legal.
Lahan sawit yang diajukan memiliki kriteria tua dan berumur 25 tahun ke atas, atau tidak produktif dengan umur minimal 8 tahun dan produktivitas di bawah 10 ton per hektare per tahun Selain itu, proses pengajuan replanting sawit juga meliputi:
Verifikasi administrasi dan lapangan oleh tim dari Ditjen Perkebunan.
Rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama (SK Dirut) oleh BPDPKS.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh ketiga pihak yang terlibat.
Transfer dana ke rekening pekebun sawit . Sejak September 2024, pemerintah telah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektar, ungkap Hamdi Zakaria, yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi ini.
Dijelaskan Hamdi lagi, Syarat-syarat pengajuan dana BPDPKS untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah:
Surat Permohonan Dana Bantuan
Profil lahan
Profil pekebun
Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Legalitas kelembagaan pekebun
Struktur organisasi
Peta usulan lokasi kebun koordinat
Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha
Surat Perjanjian Kerjasama Kerja
Surat Pernyataan Menggunakan Teknik Tumbang Serempak
Selain itu, petani atau pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan dokumen pribadi berupa:
Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil
Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga)
Scan Surat Kuasa Pekebun Asli
Scan Buku Tabungan Asli
Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya)
Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun, kata Ketum TMPLHK ini
Menurut Hamdi Zakaria, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menetapkan peraturan terbaru untuk mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR), yang dinyatakan berlaku sejak 1 September 2024.
Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan. Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.
8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.
9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.
11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.
Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:
1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).
3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.
4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.
5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.
Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.
2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan, kata Hamdi.
Dengan mengikuti program PSR ini, masa depan kebun sawit rakyat di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.
Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektar, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat, tutup Ketum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md.
Laporan Tarmizi
Sumber DPP TMPLHK