HAKORDIA 2024, Kajati Sulteng Ungkap Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banggai

CAPTION : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Dr. Bambang Hariyanto S.H, Umumkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Dinas PUPR Banggai/F-Ibra Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar talk show bertema “Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” berlangsung di Aula kantor, Lantai 6 kantor Kejati Sulteng. 


Agenda ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Dr. Bambang Hariyanto S.H, serta akademisi Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako.


Serta tak ketinggalan perwakilan jurnalis, untuk memberikan wawasan kepada audiens yang terdiri dari mahasiswa, wartawan, dan LSM Anti Korupsi. 


Agenda diawali dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan media dalam menciptakan budaya anti-korupsi. 


Melalui sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pers dan mahasiswa.


Ia menyampaikan Korupsi adalah masalah serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. 


Oleh karena itu, pencegahan tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, pers, media masa, mahasiswa ataupun mahasiswi. 


Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Presiden Prabowo mengatakan bahwa untuk Membrantas korupsi perlu dengan perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan digitalisasi.


Pada momen memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga menetapkan dua orang tersangka Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.


Penetapan Tersangka Korupsi Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 ini disampaikan langsung Kajati Sulteng, Bambang hariyanto, kepada sejumlah wartawan.



Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2024 sebagai berikut : 

 

A. Penetapan Tersangka 


Kejati Sulteng : Penyidik Kejati Sulteng menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.


Kedua tersangka tersebut yakni AM (selaku PPTK) dan DP (selaku penyedia barang) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka AM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka DP.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti.


Kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk melaksanakan paket pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan hitungan sementara mencapai 1,6 miliar berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Provinsi Sulteng.


B. Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara;


Pada Tahun 2024, jajaran tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Sulteng menangani penyelidikan sebanyak 117 perkara, penyidikan 56 perkara, penuntutan 63 perkara (berasal dari kejaksaan 41 dan kepolisian 22), eksekusi 57 perkara dan berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.164.927.328.


Dari jumlah penyelidikan dan penyidikan tersebut, sebagian besar merupakan penanganan perkara di sektor perkebunan sawit (41 penyelidikan dan 1 penyidikan) yang saat ini sedang ditangani jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng dan 1 penyelidikan yang ditangani oleh jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala. (***)

Lebih baru Lebih lama