Pj Bupati Subang bersama Kepala ATR-BPN usai penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pj Bupati Subang Dr. Drs.
Imran, M.Si, MA. Cd. didampingi Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Subang secara simbolis serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) Objek Landreform Tahun 2024, kepada 347 warga masyarakat yang tersebar di 3 desa yakni desa Bojongjaya, Pusakajaya dan Karanganyar", Senin (16/12/2024).Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Bojongjaya ini turut dihadiri oleh, Kepala ATR-BPN Kabupaten Subang, Forkopimda Kabupaten Subang, Forkopimcam Pusakajaya, para Kepala Desa serta warga masyarakat penerima program sertifikat Redis.
Dalam sambutanya Camat Pusakajaya, H.Alex Nursalam, S.STP, atas nama Pemerintah Kecamatan Pusakajaya menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang dan Bapak Pj Bupati Subang yang begitu peduli terhadap warga masyarakat Kecamatan Pusakajaya sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.
"Mudah-mudahan dengan diterimanya sertipikat ini, dapat memberikan manfaat dan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan di Kecamatan Pusakajaya sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Pusakajaya," ucap Camat.
Pj Bupati Subang Dr.Drs. Imran, M.Si, MA.Cd. dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten Subang, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang beserta jajaran atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan baik sukses dan lancar.
Selain itu Pj Bupati mengatakan sertifikat ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Subang berupaya agar lahan dan tanah di Kabupaten Subang khususnya di Kecamatan Pusakajaya ini bersertifikat secara menyeluruh," ungkapnya.
Pj Bupati Subang juga berharap semoga sertipikat ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, disimpan, dijaga dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain.
"Dimana hal ini penting untuk saya sampaikan karena keamanan sertipikat kepemilikan tanah ini memang sangat rawan, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari, apabila tidak dijaga dengan baik.
"Sekali lagi saya minta kepada Bapak/Ibu sertifikat ini tolong dijaga baik – baik, disimpan ditempat yang aman sebab sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan lahan yang sah yang akan diturunkan kepada anak cucu nanti,” kata Pj Bupati.
Lebih lanjut Pj Bupati menjelaskan, dengan diwujudkannya Program Redistribusi Tanah yang juga merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Dimana tujuan Redistribusi Tanah adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagikan tanah-tanah yang dikuasai Negara, dan ditegaskan menjadi objek land reform, untuk selanjutnya diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu Kepala ATR-BPN Kabupaten Subang, Herman, S.E, M.H, dalam sambutanya mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek Landreform tahun 2024 sebanyak bidang, yang mana kegiatan ini merupakan program strategis nasional.
berharap dengan telah diterimanya sertipikat ini agar dapat menyimpan dengan baik dan menekankan bahwa sertifikat ini dapat menjamin kepastian hukum kepada pemilik tanah.
"Dengan adanya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah tersebut semoga Bapak/Ibu dapat mengelola tanah dengan baik dan tentunya ini bisa meningkatkan perekonomian Bapak/Ibu dan saya pesan sebisa mungkin jangan sampai menjual tanah tersebut, pergunakan lahan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)