Sambar.Id Bangka, Babel — Pemkab Bangka Harus Tindak Tegas Tambak udang milik AMIN PT SUB yang juga dikatakan sebagai owner benefit smelter PT.ATD yang berlokasi di Desa Rambak, Kelurahan Jelitik, Kabupaten Bangka,tidak memiliki legalitas yang lengkap,menuai sorotan dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, Selasa(17/12/2024).
Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambak udang tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka, Ismir Rachmaddinianto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen lingkungan dari PT SUB milik bos amin.
“Kalau dokumen lingkungan belum ada masuk ke kami. Karena mereka masih ngurus perizinan dasar lainnya dulu sebelum dokling. Perubahan dari perda RTRW kita tahun ini di bulan Mei,” jelas Ismir saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (30/11/2024) lalu.
Ketika ditanya mengenai status lahan tambak udang, Ismir mengakui dirinya belum memiliki informasi yang jelas mengenai hal itu. “Nah kalau status itu saya kurang paham. Soalnya orang aset yang lebih paham,” ucapnya.
Soal perizinan tambak, Ismir juga menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Soal perizinan tambak, Ismir juga menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Meskipun belum jelas perizinannya, tambak udang ini disebut sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2022. “Kalau mulai kapan secara detailnya kami kurang tahu. Cuma kayaknya mungkin dari 2022,” ujar Ismir.
Tambak udang tersebut diduga mencemari lingkungan, terutama laut di sekitar pantai, yang berdampak pada masyarakat dan para nelayan.Hal ini diperkuat oleh adanya pengaduan dari masyarakat setempat.
Di mana, di lokasi tambak, ditemukan sebuah pipa besar yang mengarah langsung ke pantai, diduga digunakan untuk pembuangan limbah tambak. Pembuangan ini menimbulkan aroma tidak sedap atau bau busuk yang menyengat, yang meresahkan warga sekitar dan berdampak buruk pada lingkungan, terutama ekosistem laut.
Namun, menurut Ismir, hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi air laut masih dalam batas aman. “Kalau soal pencemaran, kalau hasil dari uji lab, pernah diambil sampel airnya, masih dalam batas baku mutu air,” terangnya.
Disamping itu, di lokasi tambak udang milik bos Amin ini, ditemukan sebuah plang perusahaan yang mencurigakan. Plang tersebut ada, namun kosong, tanpa tulisan apa-apa, hanya dicat polos berwarna biru. Hal ini menambah tanda tanya besar terkait legalitas keberadaan tambak tersebut.
Mengenai pertanyaan mengapa tambak tersebut bisa beroperasi tanpa izin, Ismir menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menjawab.
Kalau perizinannya tanyakan ke dinas PTSP saja, kalau status lahan tanyakan ke kawan-kawan bidang aset di DPPKAD,” tutupnya.
Menanggapi informasi dari Kadis LH Pemkab Bangka tersebut ,menurut Hadi harusnya pihak pemkab bertindak tegas karena ada beberapa pengusaha tambak saya cek limbahnya malah langsung dibuang kepinggir pantai dan berbau,jelas nggak ada IPALnya .
Yang jadi pertanyaan lokasi tambak ini kan masuk dalam kawasan industri kok bisa jadi hak milik ya,Ini akan kami laporkan ke pihak Kejagung RI ada apa dengan pengusaha dan pemkab bangka selaku pemilik Aset lahan kawasan industri Jelitik yang ada Di Sungai Liat ,kab.Bangka ini.
Kalo.PTSP kan hanya memberikan izin usaha namun dinas terkait yaitu BLHD atau LH juga harusnya dikonfirmasi bersama dinas Aset pemkab bangka jangan sampai ada kongkalikong sejak lama disitu " ungkap Hadi kepada awak media.
Sampai berita ini dipublikasi pihak PT SUB maupun Bos Amin selaku pemilik tambak udang tersebut, masih dalam upaya konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena keberadaan tambak udang yang dianggap telah merusak lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat pesisir.
(@ns/tim)