Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Gerakan 977 non ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai mengadukan nasibnya di kantor DPRD Sinjai, Rabu (18/12/2024).
Sebanyak 977 tenaga non ASN diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD Sinjai diruang rapat aspirasi.
Salah satu tenaga non ASN, Edi Efendy menyampaikan bahwa kedatangannya adalah ingin mengadukan nasibnya terkait kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentan penataan non-ASN tahun 2024.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
“Kami datang mengadukan nasib kami, karena nama kami sudah tidak terakomodir dalam daftar database BKN dan Kemenpan RB pada pendaftaran PPPK Tahap 2 yang dijadwalkan tanggal 21 sampai 31 Desember 2024 ini,” ujarnya.
Menurutnya bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 mendiskriminasi CPNS dengan status tidak memenuhi syarat SKD.
“Kami harap pihak DPRD Sinjai untuk segera ke Kemenpan RB mempertanyakan nasib kami,” harapnya.
Baca Juga: Biro Hukum Sambar.id Dampingi Boni Anggara Menanggapi Postingan Negatif Suami Lesti Kejora
Anggota DPRD Sinjai, Akmal Muin yang menerima aspirasi bersama anggota DPRD lainnya, mengatakan bahwa aspirasi ini akan segera dilaporkan ke Ketua DPRD agar segera ditindaklanjuti.
“Kita akan laporkan ke Ketua DPRD untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari ratusan tenaga non ASN ini agar ada kejelasan," tutupnya.
Hingga Berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (Milda)