ESDM Dinilai Lalai, Aktitas Penambangan Diduga Tanpa Izin Beroperasi Selama 5 Tahun di Sumbermulyo


SAMBAR.ID, PATI- Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria yang berkantor di Jl. P.Sudirman No.52, Kel. Plangitan, Kec. Pati, Kabupaten Pati, dinilai lengah terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai pemegang otoritas perizinan tambang di wilayahnya.


Pasalnya, terdapat salah satu tambang di wilayah kabupaten Pati desa Sumbermulyo masuk Dukuh Dekem dan Dukuh Sangklur Kecamatan Tlogowungu beroperasi sejak 4,5 tahun yang lalu, lepas dari pengawasan dan penindakan dari pihak ESDM tersebut. Jum'at 27 Desember 2024.


Dari plang atau papan informasi proyek penambangan seluas 5,07 Ha tersebut tertulis, Galian Pertambangan Berizin No. 543.32/6612 Tahun 2020.



Namun Nama pemilik proyek ini terkesan seperti dicoret untuk menyamarkan nama pemilik sehingga nama pemilik tidak dapat terbaca dengan jelas, namun samar-samar menyisakan huruf SI atau si di bagian belakang tulisan nama pemilik.


Tambang galian C yang diduga ilegal ini beralamat di Dukuh Dekem Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, dengan Jangka Waktu operasi selama 5 Tahun Sejak tanggal 27 Juli 2020.


Awak media pun mencoba mencari informasi berkaitan plang tersebut. Ternyata warga yang kebetulan ditemui pertapakendeng.com membeberkan, bahwa plang perizinan tambang tersebut tidak sesuai dengan lokasi tambang yang diizinkan. Menurutnya, bahwa lokasi yang sebenarnya berada di sebelah barat daya lokasi tersebut, yang jaraknya ada sekitar 100 meter.


Yang menjadi masalah serius dari kelalaian ESDM Wilayah Kendeng Muria ini, menyisakan lahan pangan pertanian berkelanjutan seluas 5 Ha mengalami rusak parah dan tidak dapat diolah sebagai lahan pertanian. 



Terlihat lahan seluas 5 Ha tak beraturan tanpa reklamasi setelah tambang selama hampir Lima tahun terakhir, sehingga lokasi tambang menjadi tidak rata dan gersang, serta membutuhkan kurun waktu yang cukup lama untuk memulihkannya kembali menjadi lahan produktif.


Dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan, secara rinci pihak ESDM jelas lebih memahami. Lalu, kerusakan alam dampak penambangan yang diduga liar tersebut menjadi tanggung jawab siapa? Siapa yang akan melakukan reklamasi lahan tersebut?


Haruskah pihak ESDM lepas tangan seolah tak mengerti persoalan yang sangat serius ini?


Awak media juga mendapatkan informasi bahwa pihak ESDM wilayah Kendeng Muria juga telah sampai ke lokasi tambang tersebut dan mendapati beberapa Alat berat. Hal tersebut disayangkan karena pihak ESDM tidak melakukan penindakan dan mengamankan alat berat yang masih terparkir di lokasi tambang tersebut.


Namun yang pasti, selain pajak retribusi daerah yang dirugikan, Penambangan galian C tanpa izin atau Peti juga dapat menimbulkan berbagai kerugian, di antaranya:

- Kerusakan lingkungan: Penambangan galian C ilegal dapat merusak ekosistem, mengurangi kualitas udara, dan mencemari sumber air. 


- Kerusakan tanah: Penambangan galian C dapat menyebabkan erosi tanah, perubahan topologi lahan, dan lahan kritis. 


- Kerusakan infrastruktur: Penambangan galian C dapat merusak jalan desa dan infrastruktur lainnya. 


- Kerusakan habitat: Penambangan galian C dapat merusak habitat binatang dan burung yang hidup di lokasi pertambangan


- Kerusakan sungai: Penambangan galian C dapat menyebabkan bentang sungai melebar dan dalam, serta longsor di tepi sungai. 


- Kerusakan daerah aliran sungai (DAS): Penambangan galian C dapat merusak keindahan DAS.  


Mengingat praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara dan mempengaruhi sumber air yg digunakan oleh masyarakat, maka diperlukan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan dari perilaku memperkaya diri sendiri atau kelompok mengesampingkan dampak kerusakan dan kerugian yang sangat besar.



Tetapi opini beredar di kalangan masyarakat lingkungan tapak penambangan menuding, bahwa terdapat upeti mengalir di beberapa institusi, terkait proyek yang dianggap tak berizin tersebut.


"Biasane ngoten niku teng ngriko, ngriko, ngriko, sementen-sementem mas (biasanya ada pembagian jatah ke beberapa tempat segini-segini mas)", tutur lelaki setengah baya berkulit hitam yang dipanggil Alan oleh temannya.


Sebagai informasi, secara hukum bahwa pelaku Tambang galian C ilegal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan eksplorasi atau produksi, dan/atau pencabutan izin usaha pertambangan.



Sumber : Sumadi

Lebih baru Lebih lama