Dugaan adanya mafia tanah di Desa Rancamulya, Desa Rancamanyar, dan Desa Batu Karut hingga ke oknum di Pengadilan Bale Bandung

 


sambar. id-Dugaan adanya mafia tanah di Desa Rancamulya, Desa Rancamanyar, dan Desa Batu Karut hingga ke oknum di Pengadilan Bale Bandung

sambar.id Rancamanyar-Kab bandung-Selasa.17 Desember 2024 .Apakah benar hukum adalah panglima di negara republik Indonesia (NKRI), sudah beberapa tahun kebelakang adanya tumpang tindih berkas kepemilikan dari lokasi objek tanah di wilayah Desa Rancamulya, Desa Rancamanyar, dan Desa Batu Karut awalnya bermula Sdr. Deni Ela dipangil selaku tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.



Kemudian adanya Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang membatalkan putusan Pengadilan negeri dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) .Namun pihak Sdr. Deni Ela merasa janggal ketika tiba-tiba ada pengajuan peninjauan kembali (PK) di mahkamah agung dimana pemberitahuan dan relaas panggilan untuk sidang novum tersebut tidak ada.

 

Setelah kami konfirmasi ke bagian perdata di lingkungan pengadilan negeri bale bandung terkait hal tersebut mereka menjelaskan bahwa surat panggilan sudah  pada bulan September 2024 dan pada bulan Oktober 2024 namun menurut Deni ela surat tersebut tidak sampai hingga saat ini,Ujarnya.


Kemudian Sdr. Deni Ela dan kuasa hukum s sudah melakukan permohonan surat keterangan desa (SKD) kepada kepala desa Rancamulya namun faktanya surat tersebut hingga saat ini tidak ada jawaban.



"Kami tim kuasa hukum dari Deni Ela selaku tergugat atau pembanding atau termohon dalam peninjauan kembali sangat menyesalkan kinerja pihak pengdilan negeri bale bandung dan pihak desa batu karut dan desa Rancamanyar yang bekerja tidak adil, netral dan profesional dalam melakukan pelayanan hukum bagi masyarakat yg sedang memperoleh keadilan di kab. Bandung, bagaimana mungkin panggilan pihak Deni Ela dipangil setelah adanya sidang novum, sudah dilaksanakan sangat aneh sekali, sebab hal sebelumnya setiap ada relaas  pangilan sidang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi surat relaas panggilan dan pemberitahuan tersebut selalu sampai ke alamat klien kami."


 


Untuk itu kami akan melakukan laporan keberatan ke mahkamah agung dan laporan kepada dewan Pengawas hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI, untuk segera dilakukan evaluasi dan secepatnya mungkin dalam waktu dekat ini" ujar Adv. Ricky Januardinsyah S.H selaku tim kuasa ahli waris dari Kantor Hukum Ferry Arya Putra & Rekan"


Kami juga akan segera melaporkan pihak kepala Desa Rancamulya, kepala Desa Rancamanyar dan Kepala Desa Batu Karut kepada pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK), pihak kepolisan Jawa barat (Polda Jabar) dan ke kantor bupati kab. Bandung terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan hingga adanya dugaan KKN (kolusi korupsi dan nepotisme) terkait proses penertiban Warkah atau kohir atau surat keterangan desa didalam proses penerbitan surat tanah milik ahli waris  Deni ela yang terletak di wilayah hukum desa tersebut ujar tim kuasa hukum.



Saat ditemui Deni Ela berharap warga masyakarat di kab. Bandung memohon kepada bapak bupati bandung (Bpk.Dadang Supriatna) untuk turun langsung memantau.dan menertibkan atas kinerja kepala desa terutama yg terkait dengan surat tanah adat atau segel/kohir agar kedepan perbuatan tersebut tidak terulang kembali merugikan masyarakat di kab. Bandung.(*)


Team Biro hukum. 

Lebih baru Lebih lama