SAMBAR.ID PEKANBARU || Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar membuat sejumlah aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut.
Lembaga antirasuah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR) menyoroti perihal dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan indikasi Korupsi atas Retribusi Sewa Alat Berat yang dikelola oleh UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan 2023.
Sekjen DPP FK-GEMPAR, J. Eben Sinaga, kepada wartawan menyampaikan, "Tarif Retribusi Sewa Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan retribusi sewa alat berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar yang dikelola oleh UPTD Peralatan Alat Berat", ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru,Kamis 12/12/24.
Diungkapkannya, "Kami mempertanyakan apa motif dan maksud tujuan saudara Anto selaku Kepala UPTD Peralatan Alat Berat meminta dan atau mengarahkan pihak PT. BCS selaku penyewa membayarkan biaya sewa alat berat ke rekening pribadinya sebesar Rp350.000.000 pada tanggal 17 Februari 2023 dan 18 Maret 2023?”, ungkapnya.
“Lebih mengherankan lagi, sesuai data dan informasi yang kami miliki, diketahui bahwa saudara Anto selaku Kepala UPTD Peralatan Alat Berat pada tanggal 11 April 2023 hanya menyetorkan sebesar Rp. 105.000.000 atas biaya sewa PT. BCS kepada BKU Bendahara Penerimaan dan STS ke Kas Daerah. Padahal jelas-jelas biaya tarif sewa alat tersebut nilainya Rp350.000.000”, tegasnya.
Dijelaskannya, “Kami sudah mempelajari dan men telaah data dan informasi tersebut. Saudara Anto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkapnya.
Dijelaskannya, “Didalam pasal 4 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, jelasnya.
Akan hal tersebut, kami DPP FK-GEMPAR melaporkan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kampar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami temuan tersebut.
“Kami juga akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau untuk meminta pertanggungjawaban Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Didalam Pasal 36 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dan ayat 2, Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, tegas J. Eben Sinaga. (*red)