SAMBAR.ID, BATAM – UPT (Unit Pengawas Tenagakerja) Batam resmi menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja PT. Fatra Energy Mandiri pada Kamis (5/12/2024).
Pengaduan ini disampaikan oleh Nur Sarifah, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam, setelah sebelumnya diarahkan oleh Agus dari Disnaker ke UPT untuk proses lebih lanjut.
Laporan diterima langsung oleh Yudi, staf unit pengawas ketenagakerjaan UPT. Dalam pengaduan tersebut, pekerja mengungkapkan keluhan terkait hak normatif, termasuk upah dan tunjangan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami akan mempelajari secara mendalam seluruh poin pengaduan yang diajukan. Langkah ini sangat penting agar solusi yang diambil sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, proses verifikasi data akan menjadi tahap awal dalam menyelidiki permasalahan ini.
“Kami perlu memastikan seluruh informasi dari pelapor sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat,” tambahnya.
Nur Sarifah berharap pihak Disnaker dapat segera bertindak terhadap kasus ini. “Kami meminta UPT Disnaker segera menyelidiki dan menyidik PT. Fatra Energy Mandiri, yang masih beroperasi di bawah induk perusahaan PT. Bintang Intipersada Shipyard, berlokasi di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan penanganan yang cepat dan tegas. “Kami berharap pengaduan ini dapat segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nur Sarifah.
Yudi menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk memprioritaskan asas keadilan dalam menangani kasus ini.
“Kami akan menjadwalkan mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan dalam waktu dekat. Harapannya, solusi yang dihasilkan dapat diterima dan menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan memantau kepatuhan perusahaan pasca mediasi. “Pengawasan akan terus kami lakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban normatifnya terhadap pekerja,” jelasnya.
(Wwn)