Disinyalir Praktek Pungli Modus Urus KTP dan KK di Ngemplak

Kantor Desa Ngemplak
SAMBAR.ID, BOJONEGORO, JATIM - Diduga, oknum ZD selaku perangkat Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro melakukan Pungli (Pungutan Liar) dengan modus urus berkedok biaya jasa kepengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) kepada warga sekitar.


Biaya pengurusan variatif dengan nominal berbeda-beda, ada yang dipungut Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per KTP dan KK.


"KK 50K, KTP 50K lewat Kasun ZD" chat perpesan salah satu warga dan salah satu warga juga kens biaya pengurusan yang sama.

Baca Juga: Diduga Pengadilan Niaga Makassar Pelihara Mafia Pailit?

Warga sekitar yang lainya juga mengatakan. "Khusus Ngemplak 200 ribu," ucapnya.


Warga lainnya juga berpesan suara bahwa pungutan ini sudah dilakukan dari tahun 2020. "Ngemplak itu kena Rp 250 ribu ngurus KTP, KK dan akte kelahiran anak saya" jelasnya.


Dalam chat via WhatsApp salah satu warga, ZD mengatakan bahwasanya jika warga mau mengurus sendiri sesuai dengan prosedur itu gratis.

Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?

"Sebetulnya kalau mau sesuai prosedur yang bersangkutan datang sendiri ke Baldes (Balai Desa) langsung ke operator Kecamatan buat IKD KTP elektronik baru cetak KTP, dan bila kehilangan ada juga minta kehilangan dari Desa ke Polsek baru ke Kecamatan gratis," ujar ZD.


Ia juga berdalih, biaya tersebut merupakan jasa dengan mengibaratkan melintas jalur bebas hambatan layaknya dijalan TOL. "Karena ada yang mau lewat jalan TOL, jadi ada jasa TOL, ibarat orang bawa mobil kalau lewat TOL dengan yang lewat jalur tidak TOL," ujar Perangkat Desa ZD.


Warga yang merasa menjadi korban pungli mengungkapkan bahwa hampir seluruh penduduk Desa Ngemplak terkena dampak dari tindakan oknum yang cerdik ini.

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

"Mereka merasa terpaksa merogoh kantong  agar proses berjalan lancar, meskipun seharusnya layanan tersebut disediakan secara gratis atau sesuai ketentuan Pemerintah," ujar warga yang enggan disebut namanya.


Praktik pungli semacam ini tentu bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik korupsi


Diketahui, membuat KTP baru 2024 melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Baca Juga: Sebelum Pelantikan Bupati Terpilih, FPMS Minta PPATK Merilis Aliran Dana Pinjaman Pemkab Sinjai

Dan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.


Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap transaksi administrasi di tingkat Desa. (TIM/saichu)


Lebih baru Lebih lama