Disebut Ada Bansos di Rumah Pemilik Pokir, Begini Respon Kadinsos Palu ke Wartawan

Kadinsos Palu, Susik SKM MSi yang mengatakan Bantuan Sosial (Bansos) ada di rumah pemilik pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, mengundang konfirmasinya/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu oleh salah satu oknum anggota dewan provinsi Sulteng dan dinsos terus bergulir panas. 


Pasalnya, setelah adanya pemberitaan mengenai pengakuan dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Susik SKM MSi yang mengatakan Bantuan Sosial (Bansos) ada di rumah pemilik pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, mengundang konfirmasi kepada Kadinsos Palu.


Para Wartawan yang menghubungi Kadinsos Palu melalui telpon selulernya seakan 'cuci tangan" dengan persoalan dugaan tindak pidana yang menyeret nama oknum anggota DPRD Sulteng berinisial M.


Dimana si Anggota DPRD "M' itu telah menguasai bantuan Bansos sehingga dilaporkan ke Kepolisian Polda Sulteng Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengenai dugaan penyimpangan tersebut.


Malah Kadinsos Palu menjelaskan prosedural mengenai bantuan Pokir yang hasil dari reses yakni bantuan Bansos tahun 2023 dan tahun 2024.


"Kami sudah sesuai prosedur dalam pengadaan barang dan jasa dalam penilaian secara teknis yaitu secara administrasi. Dan kami tidak pernah mengalihkan ketempat lain. Setelah barang diserahkan menjadi kewenangan masyarakat penerima bantuan," kata Susik.


Ketika ditanyakan mengenai bantuan Bansos yang telah diserahkan ke kelompok masyarakat, apakah Dinsos (Dinsos) Palu tidak mengawasi lagi, sehingga oknum anggota DPRD inisial M bisa mengambil bantuan Bansos itu. 


Kadinsos menuturkan bahwa mereka telah menelusuri bantuan itu telah dikembalikan ke kelompok masyarakat penerima Bansos. "Itu sudah dikembalikan jadi tidak ada persoalan," ujar Susik.


Namun hal berbeda ditemui wartawan, dalam penelusuran yang ada, ketika oknum anggota DPRD inisial M yang telah dilaporkan ke Polda Sulteng mengenai bantuan Bansos yang diambil, dimana selain bantuan Bansos dikembalikan tetapi bukan kepada kelompok penerima bantuan.


Ada bantuan yang dikembalikan ketika sudah dilaporkan ke Polda Sulteng, namun data yang ada bahwa penerima ini hasil dari adanya dugaan perekayasaan, dimana nama kelompoknya sama tetapi orangnya sudah diganti. 



"Data yang lainnya bantuan dikembalikan bukan kepada kelompok yang ada. Aneh bantuan kelompok sudah dikuasai oknum anggota dewan ada yang sudah 1 tahun, apa ini bukan permainan ?," ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.


Seperti diketahui Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menseriusi dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, dengan memeriksa selain tiga saksi pelapor juga pihak Dinsos Palu di ruang Subdit III Tipidkor.


Dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi sebelumnya mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, pada Jumat (08/11/2024) lalu.


Aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, setelah Pengacara menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator inisial M tersebut.(Tim Red).

Lebih baru Lebih lama