Sambar.id, Bandung, Jabar - Buntut Ketua RT 08 Merana insentifnya belum dibayarkan sebab diduga dikorupsi ketua RW 08 kesan Kades tutup mata, Desa Bojong Malaka Kecamatan Baleendah, Bandung, Jabar, Rabu (25/12/2024).
Melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bandung.
Hal itu, tim media melakukan konfirmasi Sekdes Bojong Malaka bahwa realisasi dana insentif RT/RW telah dibayarkan/Cair.
Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?
"Pencairan dana insentif Rt/Rw sudah semua selesai dikasihkan," ujar Ruli saat dikonfirmasi.
Namun faktanya dilapangan salah satu ketua RT insentif belum diberikan khususnya diakhirnya diakhir belum diberikan. "Ini baru tau informasi ini," singkatnya
Cek and Ricek terkait RW 08, tidak di berikan haknya insentip yang tahap 3 atau terakhir 2024 ditahan atau kata lain kuat dugaan dikorupsi oleh Ketua RW 008,
Baca Juga: Joko Widodo: Jangan Ada Lagi Persepsi Polri Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Sementara disisi lain Ketua RT 08 mengungkapkan banyak ketidak sesuai dari Berkas yang di kumpulkan juga melihat surat tembusan yang sudah di layangkan ke desa selama ini, tidak ada respon sama sekali.
Meluruskan desanya maka perangkat daerah pembina, dengan surat edaran atau petunjuk pelaksanaan. Memonitor dan membina penggunaan dana insentif RT/RW dari perangkat daerah pembina dan Mengawasi penggunaan dana insentif RT/RW dari aparat pengawasa fungsional.
Insentif RT/RW merupakan bagian dari belanja operasional yang harus dialokasikan secara efisien dan efektif.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat
Dana Insentif RT digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas RT, seperti pelayanan pemerintahan, pendataan kependudukan, dan pemberdayaan masyarakat dan keperluan Buku surat keluar masuk pun untuk kebutuhan RT 08 tidak ada sama sekali dari Desa, Waktu mempertanyakan data Dekument untuk Rt pun sudah tidak ada,karena sudah yang mengambil ,tidak tahu siapa sebagai Oknumnya," Tuturnya.
Padahal SK perbup no 3 tahun 2022 masih berlaku, dan kinerja RT 08 di ambil alih oleh Onum RW 08 dalam segala hal,program kerja juga hasil kinerja Rt pun di akui, Baik Uang insentip ataupun stemple Khusus Rt pun tidak di berikan juga di kasihkan kepada bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan sementara diusahakan dikonfirmasi pihak terkait (agus/tim)
BERSAMBUNG...